BARRU, UJUNGJARI— Bupati Barru Suardi Saleh kepada para kepala desa baru dari tiga kecamatan plus kades Palakka, menyampaikan adanya warning dari regulasi yang mengharuskan para kades baru untuk merampungkan RPJMDes, tiga bulan setelah pelantikan.

Hal ini diungkapkan Bupati Barru Suardi Saleh saat membuka Workshop/Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa Kabupaten Barru di Aula Bappelitbangda, Selasa,( 14/2)

Workshop ini ikut dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Barru, Sekretaris Bappelitbangda Mirwan, SH, Kepala Dinas PMDPPKBPPPA Kabupaten Barru Jamaluddin, S. Sos, MH, para Kepala Desa se Kecamatan Pujananting, Tanete Riaja, Tanete Rilau dan Kepala Desa Palakka dari kecamatan Barru, serta Tim penyusun RPJM Desa se kabupaten Barru.

Bupati Barru Suardi Saleh dalam sambutannya menyampaikan, tujuan Workshop/Bimtek ini di laksanakan karena sesuai regulasi yang ada bahwa penyusunan RPJM Desa harus selesai 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa.

“Workshop/Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJM Desa bagi 28 Desa dapat dilaksanakan dengan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang memposisikan desa sebagai subyek pembangunan, bukan lagi sebagai obyek pembangunan,” ucap Suardi.(Udi).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT