ikut bergabung

Pemkot Palopo Ikut Rakor Refleksi UU Nomor 6 Tahun 2014


Judas Amir

Sulsel

Pemkot Palopo Ikut Rakor Refleksi UU Nomor 6 Tahun 2014

PALOPO, UJUNGJARI– Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Kota Palopo, Nuryadin, S.H., M.H., M.Si., mewakili Walikota Palopo, mengikuti Rapat Koordinasi virtual, terkait Refleksi Sembilan Tahun Penerapan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014, oleh Direktorat Jenderal Bina Pemdes Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Selasa 14 Februari 2023.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, juga merunut implementasi Pasal 18 UUD 1945. Dalam pelaksanaan Rakor ini, membahas dan memaparkan Rancangan Peraturan Gubernur Sulsel, tentang program kerja pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Poin yang dibahas antara lain, contoh administrasi dalam pelaksanaan program kerja penunjukan dalam unit organisasi, penunjukan lintas organisasi, penunjukan lintas instansi pemerintah, dan pengajuan sukarela.

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Dr. Eko Prasetyanto PP, S.Si., M.Si., MA, menegaskan, sesuai fokus dari program kerja Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, yakni untuk mewujudkan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memantapkan dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Yang ditunjukkan dengan perencanaan partisipatif, pengentasan kemiskinan, berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan, memantapkan kualitas kehidupan sosial budaya dan kerjasama masyarakat desa, kualitas evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, dan meningkatkan kapasitas aparat dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa lingkup regional.

Dari pernyataan di atas menjelaskan, bahwa keberadaan satuan masyarakat hukum atau masyarakat desa telah ada sejak jaman dahulu sebelum penjajah datang dan negara Indonesia merdeka.

Baca Juga :   Wagub Sulsel Sebut Pembangunan Infrastruktur Luwu Terus Dipikirkan Pemprov

Kemudian setelah Indonesia merdeka penyelenggaraannya pemerintahan desa mulai ditata kembali dan diatur bedasarkan produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah yang berkuasa waktu itu.

Oleh sebab itu keberadaan daerah yang mempunyai susunan asli termasuk di dalamnya pemerintahan desa wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Hadir Asisten III bersama beberapa Pejabat Perangkat Daerah terkait, dari Jajaran Pemkot Palopo. (*)

dibaca : 39



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top