ikut bergabung

Kajati Leonard Eben Ezer Setujui Perkara Penganiayaan dari Kejari Parepare Selesai Lewat RJ


Hukum

Kajati Leonard Eben Ezer Setujui Perkara Penganiayaan dari Kejari Parepare Selesai Lewat RJ

MAKASSAR, UJUNGJARI– Selasa Tanggal 14 Februari 2023 bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati SulSel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose persetujuan Restorative Justice (RJ) perkara penganiayaan yang di ekapose Kejaksaan Negeri Parepare.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual dihadiri  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang   Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Kasi Pidsus mewakili Kajari Parepare.

Adapun Perkara Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Parepare yaitu perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Muh Saide (53 tahun) pekerjaan nelayan dengan Kasus posisi sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan Juni 2022, bertempat di depan Kafe bambu di Jl. H. A. M. Arsyad Bulu Nippon Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban Aco Bin Landang dengan cara memukul / meninju korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan korban mengalami luka bengkak.

Bahwa terdakwa memukul korban ketika terdakwa dan korban bertemu ditempat kafe untuk minum ballo’, namun pada saat kafe sudah mau tutup maka terdakwa melihat korban Aco Bin Landang keluar kemudian terdakwa mengikuti korban keluar lalu terdakwa memanggil korban sambil memegang pundak korban dengan mengatakan “Aco kamu masih ingat itu hari waktu kamu mau pukul saya” dan korban menjawab ”iya saya ingat, kamu melawankah ?” dan pada saat korban membalikkan badannya maka pada saat itulah terdakwa langsung memukul korban 2 (dua) kali pada pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan.

Baca Juga :   KEADILAN DALAM PERKARA PIDANA

Perbuatan tersangka Muh Saide diancam Pidana dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Hal yang melatar belakangi perdamaian :
tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Tersangka menyesali perbuatannya dan sangat ingin meminta maaf kepada korban;
Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan perdamaian;

Tersangka Muh Saide bekerja sebagai nelayan dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki dua anak dan istri tersangka sudah meninggal pada tahun 2015.

Alasan Restorative Justice :
Telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yangditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah). (*)

dibaca : 90



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top