WATAMPONE, UJUNGJARI–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone bersalah melakukan pelanggaran Administratif Pemilu dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2023

Hal tersebut merupakan putusan dari persidangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di kantornya JL. Langsat Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan Terlapor (KPU Bone) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu,” Kata majelis hakim Dr. Hj. Jumria, S.Pd, M.Pd sebagai Ketua.

Selanjutnya, “Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulang atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan.” Ucapnya.

Pembacaan putusan Sidang Pelanggaran Administratif Pemilu ini dihadiri Dr. Hj. Ernida Mahmud, S.P, M.P, Maming Genda, S.H, M.H., M. Ridwan Huzaifah, S.H, dan Alwi, S.E masing masing selaku anggota.

Dan juga dihadiri oleh Pelapor Malil Kulul Hakulul Mubin sementara dari pihak KPU hanya dihadiri oleh Harmita didampingi Dr. Yusdar diluar Ruang sidang selaku Saksi

Sementara Malil selaku pelapor menanggapi keputusan Bawaslu cukup puas dan ia akan tetap menindaklanjuti ke DKPP dan PTUN.

“Saya fikir Bawaslu objektif dalam menilai dan mengungkap fakta persidangan. Namun ada beberapa yang menjadi kesimpulan atau tuntutan yang saya bacakan di persidangan tidak terpenuhi. Untuk itu saya berencana untuk menindaklanjuti ke DKPP dan PTUN.” Kata Malil.

Sebelumnya laporan itu diajukan oleh Malil pada hari Senin (30/01/2023). Terkait keterlambatan Informasi Pengumuman Hasil Seleksi wawancara calon PPS

Yang mana pengumuman tersebut di jadwalkan pada tanggal 21 s.d 23 Januari 2023. Namun baru diumumkan pada tanggal 24 Januari 2023 serta tidak adanya transparansi nilai hasil Tes wawancara tersebut.

Salah satu komisioner Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone, yang coba dikonfirmasi menanyakan selain Teguran apakah ada Sanksi Lain diberikan. Alwi menjawab dengan singkat “Tidak ada hanya Teguran tertulis.” Jawabnya. (*)