ikut bergabung

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini 3 Fakta yang Membuat Majelis Hakim Yakin


Ferdy Sambo

Hukum

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini 3 Fakta yang Membuat Majelis Hakim Yakin

Menurut Hakim Wahyu, telah dilakukan penyitaan barang bukti di antaranya satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9×19 dengan nomor seri number 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9×19.

Dari barbuk tersebut, imbuh Hakim Wahyu, dapat diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki sepucuk senjata api Glock-17.

Fakta pertama, kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo pada saat di lokasi kejadian membawa senpi di pinggang kanannya

“Kedua, terdakwa memiliki sepucuk senjata merek jenis Glock-17 Austria dengan seri numbuer 135,” ucap hakim.

Fakta ketiga, lanjut Wahyu, dalam magazine Glock-17 yang digunakan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui enam butir peluru merek pin 9CA, lima butir peluru merek SMB 9×19, dan satu butir peluru merek luger Z7 9 mm.

“Dan peluru merek luger 9 mm identik sama dengan senjata dengan peluru yang dimiliki terdakwa saat dilakukan penyitaan,” tutur Hakim Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Eks Kadiv Propam Polri itu hukuman penjara seumur hidup dalam perkara ini.

Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu disebut otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga :   Nurdin Abdullah Terbitkan Surat Edaran Libur Tahun Baru 2021

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. (cha/jpnn)

 

 

 

dibaca : 95

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top