ikut bergabung

Hakim Tipikor Alihkan Status Penahanan Iman Hud dan Rahim


Sulsel

Hakim Tipikor Alihkan Status Penahanan Iman Hud dan Rahim

MAKASSAR, UJUNGJARI— Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, kabulkan permohonan peralihan status tahanan. Mantan Kasatpol PP Makassar Iman Hud dan Abdul Rahim, terdakwa dugaan Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020.

Terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim, dikeluarkan dari sel tahanan Tipikor Lapas klas I Makassar. Oleh Majelis Hakim Tipikor dengan mengalihkan status tahanan badan, menjadi status tahanan kota.

Hal itu diketahui, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel pada Kejaksaan Negeri Makassar. Usai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, untuk mengalihkan penahanan terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim.

Setelah mengabulkan permohonan dari para terdakwa. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati SulSel Soetarmi.

” Majelis Hakim telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengalihkan jenis Penahanan Terdakwa Iman Hud Dkk dari Penahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 09 februari 2023 s/d tanggal 18 februari 2023 (sembilan hari), ” tukas Soetarmi, Jumat (10/2).

Hal itu dilakukan oleh JPU kata Soetarmi berdasarkan adanya Surat Penetapan dari Majelis Hakim. Nomor : 10/PID.Sus.TPK/2023/PN.MKS Tanggal 09 Februari 2023.

” JPU juga telah melaksanakan penetapan tersebut, dengan mengeluarkan para terdakwa dari sel tahanan Tipikor Lapas klas I Makassar, ” tukasnya.(mat)

Baca Juga :   Pangkep Garap Ranperda Pemekaran dan Penataan Desa

dibaca : 37



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top