ikut bergabung

Jaksa Ajukan Kasasi Terhadap Vonis  Bebas Terdakwa Korupsi RS Fatimah


Hukum

Jaksa Ajukan Kasasi Terhadap Vonis  Bebas Terdakwa Korupsi RS Fatimah

MAKASSAR, UJUNGJARI — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI (MARI), atas vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan kasus korupsi, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar.

Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, terhadap terdakwa Urgamawan Bachtiar, terdakwa Fajarsyah, dan terdakwa Alamsyah.

Lantaran dianggap ketiga terdakwa tersebut, tidak terbukti secara melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Seperti yang didakwakan dan dituntutkan oleh JPU.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, justru melepaskan terdakwa Urgamawan Bachtiar, terdakwa Fajarsyah, dan terdakwa Alamsyah. Dari tuntutan hukum atau Onslag Van Recht Vervolging.

Terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Terhadap tiga terdakwa kasus dugaan kasus korupsi, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit (RS) Fatimah Makassar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH, mengatakan bahwa tim JPU telah resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke MARI.

” Memori kasasinya sudah kita serahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Makassar, untuk diserahkan ke Mahkamah Agung, ” tukas Soetarmi, Rabu (8/2).

Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah tim JPU, untuk membuktikan apa yang dituntutkan terhadap terdakwa dapat dibuktikan.

Sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh JPU, terhadap terdakwa lainnya yang dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam proyek pengadaan Alkes di RS Fatimah.

Baca Juga :   KLB Pilih Moeldoko, SBY: Demokrat Berkabung

Adapun 7 terdakwa lainnya yang divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Makassar yakni,

1.Terdakwa Dr. dr. Leo Prawirahardjo di vonis 2 tahun penjara, Denda Rp50.000.000. Subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp200.000.000,- Subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

2. Terdakwa Helmi Rahmadi di vonis 2 tahun penjara. Denda Rp 50.000.000,- Subsider 2 Bulan kurungan.

3. Terdakwa Rahmat Ramadhana di vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, Denda Rp50.000.000. Subsider 2 bulan kurungan, uang pengganti Rp285.000.000, Subsider 2 tahun.

4. Terdakwa Abdullah di vonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 Tahun, Denda Rp. 50.000.000. Subsider 2 Bulan kurungan. Uang pengganti Rp87.000.000, Subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.

5. Terdakwa Suryadin Munansyah di vonis 2 tahun penjara, Pidana penjara selama 2 tahun, Denda Rp50.000.000, Subsider 2 bulan penjara.

dibaca : 56

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top