GOWA, UJUNGJARI.COM — Per 2 Februari 2023 ini sebanyak 54 orang Kepala Desa di 17 kecamatan di Kabupaten Gowa telah berakhir masa jabatannya. Karena kekosongan pejabat Kades ini, maka Bupati Gowa pun lalu menunjuk para pelaksana tugas (Plt) di desa-desa tersebut.
Untuk pengisian pejabat Plt itu, Bupati Gowa menunjuk 17 Camat termasuk beberapa Sekcam untuk menjabat sementara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni menyampaikan hal tersebut saat rapat bersama seluruh Camat dan Sekcam di Baruga Karaeng Galesong, Rabu (8/2).
Dalam kesempatan itu, Adnan menyampaikan agar aktivitas pelayanan administrasi harus tetap berjalan dan itu akan dilakukan oleh para pelaksana tugas yang ditunjuk hingga dilakukan pelantikan penjabat kepala desa.
“Sebelum melantik dan menunjuk Pj Kades maka saya minta Kadis PMD agar menunjuk Camat dan Sekcam masing-masing menjadi Plt dulu untuk mengisi kekosongan agar administrasi dan pelayanan yang ada di desa tetap berjalan. Kita akan melihat perkembangannya kedepan sampai batas waktu yang ditentukan,” kata Bupati Gowa.
Meski diberi kewenangan menjadi pelaksana tugas, Adnan mengingatkan para Camat dan Sekcam untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Apalagi sampai mengganti perangkat desa yang ada.
“Jangan jadikan ini sebagai kesempatan untuk berbuat sewenang-wenang baik itu mengganti, mengubah dan lain-lainnya karena Plt tidak memiliki kewenangan itu. Jika kedapatan maka akan ada sanksi berat bagi yang bersangkutan,” tandas Adnan.
Terkait perintah Bupati Gowa untuk menunjuk para Plt, Kadis Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Muh Basir mengatakan pihaknya segera membuat SK Plt sebagai dasar dalam mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya saat ini.
“Sebanyak 54 Kepala Desa telah berakhir masa jabatannya per 2 Februari 2023. Karena itu kita akan segera menerbitkan SK Plt sambil menunggu waktu kapan dilantiknya Penjabat Kades kedepan,” papar Basir.-