MAKASSAR, UJUNGJARI— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mulai menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan, pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, senilai Rp793 miliar.
Temuan adanya dugaan indikasi penyimpangan pada pelaksanaan Pembebasan lahan, bermula dari adanya temuan tim Intelijen Kejati Sulsel, terkait transaksi jual beli lahan negara dalam proyek strategis nasional tersebut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan korupsi terendus setelah adanya lahan negara yang masuk dalam zona kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dimana lahan HPT, justru diterbitkan surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan tanah garapan yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Hal itu diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Sulsel DR Josia Koni saat ditemui. Josia mengatakan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah tim Intelijen Kejati Sulsel, melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket).
” Temuan itu kita lakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulsel, melakukan operasi Intelijen dalam proyek tersebut, ” ujar DR Josia Koni, Selasa (7/2).
Dalam kegiatan operasi Intelijen pada proyek pembebasan lahan, proyek bendungan Paselloreng, di Kabupaten Wajo. DR Josia Koni menuturkan bahwa tim telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, dan indikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Tim Intelijen Kejati Sulsel menemukan adanya dugaan penjualan 254 bidang lahan dengan luas kurang lebih 70 hektar dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Diduga ada sejumlah oknum tokoh masyarakat dan pejabat, yang ikut menerima manfaat dari ganti rugi. Hasil penjualan ganti lahan negara tersebut, dengan cara menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan, yang diperoleh dari pejabat pemerintah setempat.
” Indikasi dugaan kerugian negara, dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp77,7 miliar, ” tandanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, yang turut dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut sementara ditangani di Kejati Sulsel.
” Saat ini penanganannya telah diserahkan ke dari bidang Intelijen Kejati Sulsel, ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, ” ujar Soetarmi.
Untuk penanganan perkaranya saat ini telah ditangani, oleh bidang Pidsus Kejati Sulsel.(mat)