GOWA, UJUNGJARI.COM — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Jeneberang akhirnya menciduk seorang warga yang mengaku petugas air bersih Perumda berinisial JN. JN ini diketahui telah meminta biaya pemasangan sambungan air bersih program SR MBR DAK 2022 kepada dua warga Perumahan Mas Pattallassang di Dusun Borongpa’la’la, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang.
Dari dua warga atasnama RL dan TR, oknum JN memintai masing-masing Rp 1,5 juta dengan alasan sebagai biaya sambung baru. Padahal dalam program SR MBR DAK 2022 tersebut, proses penyambungan baru ini gratis.
Hal ini terkuak setelah kedua warga bersangkutan telah mentransfer uang yang diminta oknum JN melalui rekening istri JN yakni NN. Totalnya Rp 3 juta untuk dua warga korban. Usai mentransfer, warga penerima manfaat diberitahu oleh pengawas Dinas PUPR bahwa program yang dikeluarkan Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ini adalah gratis.
Kedua warga korban kemudian melapor ke Perumda Tirta Jeneberang terkait adanya oknum yang mengaku pegawai Perumda Tirta Jeneberang dan meminta mereka membayar dana pemasangan SR tersebut.
Direktur Utama Perumda Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa Hasanuddin Kamal pun menyikapi. Didampingi Kasat SPI Perumda Tirta Jeneberang Abdul Malik Abbas, Dirut menegaskan jika oknum JN bukan anggota atau pegawai dari Perumda Tirta Jeneberang Gowa.
“Oknum JN sama sekali tidak punya hubungan korelasi apapun dengan kami Perumda Tirta Jeneberang. Di Perumda Tirta Jeneberang pun tidak ada proyek. Program MBR tersebut dibawah kewenangan Dinas PUPR dan pihak rekanan kontraktor pemasangan. Jadi JN sama sekali bukan petugas atau pegawai Perumda Tirta Jeneberang sekalipun oknum itu mengaku demikian,” tegas Hasanuddin Kamal.
Awalnya pihak Perumda bersama warga korban akan melaporkan oknum JN ke Kepolisian namun setelah diklarifikasi oleh pihak Perumda, oknum JN pun mengakui perbuatannya melakukan permohonan maaf kepada Perumda dan kepada dua warga korban dan bersedia mengembalikan uang milik dua korban.
“Setelah masalah ini terkuak akhirnya oknum JN mengembalikan dana yang sudah diterimanya melalui transferan ke rekening istrinya. Oknum JN juga telah melakukan permohonan maaf kepada Direksi Perumda Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, juga kepada Dinas PUPR serta warga yang jadi korbannya, ” kata Hasanuddin Kamal kepada BKM, Sabtu (4/2) siang.
Ditambahkan Kasat SIP Abdul Malik bahwa program MBR DAK 2022 ini dibawah kewenangan Dinas PUPR sebagai pelaksana proyek dan dikerjasamakan dengan rekanan kontraktor. Setelah dijajaki, ternyata oknum JN adalah mandor dari perusahaan rekanan kontraktor yang mengerjakan pemasangan SR MBR tersebut.
Program SR MBR DAK 2022 ini dialokasi 600 unit atau 600 sambungan rumah atau per 600 KK golongan tidak mampu. Penerima manfaat program ini tersebar di beberapa kecamatan layanan Perumda Tirta Jeneberang termasuk di wilayah Kecamatan Pattallassang tepatnya di perumahan Mas Pattallassang tersebut.
Proyek pemasangan SR MBR ini dimenangkan CV Syah Rial Pratama dengan Pagu Rp1,5 milliar dengan masa kerja 150 hari kalendar dan menerima Addendum selama 50 hari.
“Program ini gratis tidak boleh ada pungutan apapun dari pihak manapun. Kami baru tahu setelah dua warga Pattallassang ini melapor ke kami bahwa telah dipalak seorang oknum mengaku pegawai Perumda Tirta Jeneberang. Setelah kami telusuri ternyata oknum itu adalah mandor dari rekanan kontraktor pelaksana. Masalahnya sudah selesai. Oknum tersebut kita tidak polisikan karena mengaku salah dan telah meminta maaf, juga mengembalikan dana warga tersebut. Namun kami tetap memberikan penekanan sebagai jaminan tidak akan berbuat begitu lagi sebab telah merusak citra Perumda Tirta Jeneberang, ” papar Abdul Malik.
Salah satu warga korban yakni RL mengakui dirinya baru sadar telah dipalak oknum JN setelah pengawas dari Dinas PUPR menyampaikan jika program air bersih yang diperuntukkan kepada warga ekonomi lemah itu adalah gratis.
“Kami sudah melaporkan ke pihak Perumda Tirta Jeneberang dan uang kami dikembalikan oleh oknum JN tersebut. Pembayaran pungutannya bervariasi mulai Rp1,5 juta dan apabila sambungannya menyeberang jalan maka dikenai Rp1,8 juta. Kami baru membayar setelah didatangi oknum JN itu yang mengaku dari PDAM (sekarang bernama Perumda) untuk menagih. Kami hanya dimintai Rp1,5 juta dan disuruh transfer ke nomor rekening BRI. Kami sudah transfer, ” ungkap RL dan TR saat melakukan klarifikasi ke Perumda Tirta Jeneberang, Sabtu (4/2). –