MAKASSAR,  UJUNGJARI– Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah, di Hotel Grand Town, Jl Pengayoman, Sabtu (4/2/2023).

Legislator dari Fraksi NasDem ini mengundang dua narasumber. Ialah Sektretaris DPRD Makassar, Dahyal dan Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya, Supratman berharap agar air limbah di Makassar bisa dikelola dengan baik. Sehingga, tidak mencemari lingkungan.

Ia mencontohkan negara Jepang. Di mana air limbah yang berasal dari pemukiman rupanya bisa diminum kembali berkat pengelolaannya yang baik.

“Ada daerah namanya Fukuoka, jelas tata ruangnya, tidak ada yang melanggar. Begitu juga dengan air limbahnya itu dari apartemen ketika sudah sampai di bendungan, itu ternyata bisa diminum,” katanya.

Lebih jauh, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa Jepang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga terkait pengelolaan air limbah. Itu setelah dilakukan kerjasama dengan beberapa kesepakatan.

“Jadi sirkulasinya baik karena yang kelola itu pihak ketiga. Sama juga dengan air limbah yang ada di industri, itu di sungainya tempat pembuangannya dapat diminum,” katanya.

“Kami harap di Makassar pengelolaan air limbahnya bisa dikelola dengan baik. Memang agak mustahil kalau seper di Jepang, karena melihat penduduk kita yang banyak,” tutup Supratman.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi mengatakan bahwa pihaknya tengah berupaya mengelola air limbah dengan baik lewat IPAL Losari. Begitu juga melalui peraturan baru.

“Untuk IPAL Losari itu kan jawaban dari untuk mengelola air limbah yang baik, jadi itu akan langsung bisa diharap diminum, akan dihandle PDAM. SOP nya juga kita tengah godok peraturannya agar jelas,” ujar Suwandi.

Meski begitu, ia menyebut bahwa peran masyarakat juga berperan penting dalam mengelola air limbah khususnya untuk rumah tangga. “Harus lebih aktif dalam pengelolaan air limbah, seperti pengguna deterjen secukupnya, dan sebagainya,” tambahnya.

Terakhir, Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal mengatakan bahwa perda pengelolaan air limbah diterbitkan untuk kepentingan masyarakat. Ia meminta mereka untuk pajam dan tahu soal aturan ini.

“Karena perda ini dibuat untuk semua hajat hidup masyarakat seperti aturan lainnya, makanya ini harus ditahu,” jelasnya.

DPRD Makassar sebagai fungsi legislasi, kata Dahyal, bakal berupaya membuat aturan dengan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat. Begitu juga dengan pengelolaan air limbah.

“Kita di DPRD juga harus memastikan aturan yang ada itu bisa diterapkan,” tutup Dahyal. (*)