GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meluncurkan program pro rakyat di bidang pertanahan. Program tersebut adalah Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak satu juta patok batas yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Kabupaten Gowa adalah salah satu daerah yang beroleh program Gamapatas ini dan pelaksanaannya terpusat di Lingkungan Bontobaddo, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu dan terlaksana mulai Jumat (3/2) kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat hadir dalam pencanangan Gemapatas satu juta patok batas di Bontobaddo ini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Kamsina mengatakan Gemapatas sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang akan dilaksanakan tahun 2023 ini.
“Salah satu tujuan program Gemapatas adalah untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas antar masyarakat,” kata Kamsina.
Mantan Inspektur Inspektorat Gowa ini mengatakan pada 2023 ini Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Karena itu, Kamsina berharap kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar.
“Kita harapkan peran seluruh pihak terutama masyarakat sebagai pemilik tanah. Dengan partisipasi aktif masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran dan pemetaan,” papar Kamsina.
Sementara itu Kepala ATR/BPN Kabupaten Gowa Kamaruddin mengatakan manfaat dari pemasangan tanda batas ini antara lain pengamanan aset (tanah) dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan, menghindari mafia tanah serta memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah.
Kamaruddin pun berharap seluruh lurah dan kepala desa di Kabupaten Gowa untuk dapat menyampaikan pemasangan patok ke warganya sebelum dilakukan pengukuran bidang tanah, sehingga dapat mempercepat proses pengukuran atau pengumpulan data fisik.
“Target pemasangan patok tanda batas akan dilakukan pada 5-6 Februari 2023 sedang pada 7 Februari adalah kegiatan dokumentasi untuk dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN,” kata Kamaruddin.-