PALOPO, UJUNGJARI – Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, M.H bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. Hj. Nurhaenih, S. Kep., M. Kes. Menandatangani surat keputusan bersama terhadap Dua (2) Rancangan peraturan daerah, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Penandatanganan keputusan bersama itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palopo yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa, 31 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan pansus 3 DPRD Kota Palopo yang disampaikan oleh Darmawati dan disetujui dan diterima oleh fraksi-fraksi di DPRD kota palopo.
Sementara itu, Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir, MH dalam sambutan singkatnya pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa pada saat ini, pada rapat paripurna ini, kita perlihatkan sebuah kondisi yang diperintahkan oleh aturan perundang-‘undangan.
Yakni kita yang diberi amanah untuk membuat peraturan, dan hari ini kita sepakat membentuk Dua (2) Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perda Tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
“Amanah ini akan kita tindak lanjuti bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
Hadir pula pada Paripurna itu, unsur forkopimda kota palopo, Sekretaris Daerah Kota Palopo, H. Firmanza DP, SH. M.Si., Staf ahli, Asisten, dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo. (*)