MAKASSAR, UJUNGJARI– Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Rabu (1/2/2023).
Legislator PAN Makassar ini sengaja mengangkat soal perlindungan anak, sebab saat ini marak kasus hukum yang melibatkan kalangan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, ia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga anak-anaknya mulai dari didikan keluarga sejak dini.
“Sekarang marak informasi penculikan anak, namun menjadi tugas dan tanggungjawab kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mendidik dan membesarkan anak-anaknya,” ujarnya.
Melalui sosialisasi Perda tersebut, Hasanuddin Leo juga meminta peran orang tua dalam memberikan pendidikan baik secara formal maupun pendidikan agama kepada anaknya secara baik.
“Saya kira pendidikan dimulai dari keluarga sehingga peran serta orang tua sangat penting, makanya jagai anakta’ sejak dini, pemerintah hanya membuat regulasi dan pengawasan bagaimana anak bisa mendapatkan haknya,” jelasnya.
Meski begitu, Anggota Komisi B DPRD Makassar ini berharap peran pemerintah agar setiap anak yang terlantar di jalanan, dan tingkat kasus eksploitasi anak tidak terus meningkat.
“Tantangan kepada pemerintah supaya perda ini lebih di masifkan dan bagaimana dilakukan kolaborasi antar berbagai pihak, karena apapun yang dihasilkan oleh eksekutif bersama DPRD kalau tidak disosialisasikan maka tidak ada gunanya,” tegasnya.
Dalam sosialisasi Perda ini juga menghadirkan dua narasumber yaitu mantan Staf Ahli Walikota Makassar, Sittiara dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman.
Sittiara menyampaikan bahwa yang bertanggung jawab dalam perlindungan anak lahirnya perda ini adalah pemerintah, masyarakat, aparat terkait dan utamanya keluarga atau orang tua.
“Tahun 2018 pemerintah dan DPRD sudah mengeluarkan perda ini, tujuannya adalah bagaimana anak kita tidak mendapat perlakuan diskriminatif dan tidak memandang status sosialnya,” jelasnya.
Misalnya saja, kata Sittiara, aturan dalam sekolah bahwa setiap perlakuan anak harus mendapat hak yang sama dengan anak lainnya. Tidak boleh ada perbedaan didikan maupun perhatian dari gurunya.
“Hak bagi anak yang kurang beruntung dari segi ekonomi, semuanya sama. Jangan dieksploitasi anak kita, mereka punya hak yang sama dengan anak lainnya meskipun ada kekurangannya,” ungkap Birokrat senior pemerintah kota Makassar ini.
Sementara, Kadis DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman menjelaskan sepertiga dari jumlah penduduk di Kota Makassar adalah anak, mesti ada amanah mewajibkan semua komponen yang ada untuk care terhadap perlindungan anak.
“Dijelaskan dalam pasal per pasal di perda ini adalah ada kewajiban orang tua, pemerintah dan masyarakat untuk melindungi dan memperhatikan anak-anak kita meskipun bukan anak sendiri tapi kita punya kewajiban,” ucapnya.
Ketika orang tua menelantarkan anaknya, menurut Achi, adalah suatu perbuatan yang melanggar aturan perda tersebut, bahkan sudah ada ditetapkan sanksi hingga hukuman pidana bagi setiap orang yang mengeksploitasi anak.
“Makanya dari Perda ini lahirlah program Walikota Makassar yaitu Jagai Anakta’. Program tersebut harus membooming sampai ke lorong-lorong di Kota Makassar agar tidak ada lagi penelantaran dan eksploitasi anak,” pungkasnya. (*)