MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Naptanis Tonapa resmi melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar atas dugaan pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, Selasa (31/1/2023).
Ia mengaku terzolimi atas pengumuman yang dilakukan oleh KPU Kota Makassar. Laporan itu bernomor : 004/LP/PL/KOTA/27.01/1/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menceritakan kronologinya, awalnya, ia mengikuti tes tertulis dan wawancara oleh KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tamalanrea. Naptanis Tonapa mendapatkan nilai yang tinggi dan masuk dalam rekomendasi PPK.
Hal itu diakui oleh Ketua PPK dan Anggota PPK Tamalanrea, melalui rekaman menurut pengakuan Naptanis Tonapa. Ketua PPK dan Anggota PPK itu mengaku siap bertanggung jawab dan menjadi saksi.
“Saya merasa terzolimi, pengakuan PPK saya urutan kedua dan masuk dalam rekomendasi usai tes wawancara dan tertulis di Unhas. Pas di umumkan KPU namaku di urutan keenam,” kata Tanis kepada media pada konfrensi pers yang digelar di Warkop Kampus Kedua, jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (31/1/2023).
“Ini kan menyalahi aturan, saya melalui mekanisme tes dan hasilnya urutan kedua, dan mendapatkan rekomendasi dari PPK. Masa hasil tes itu dirubah tanpa alasan,” tambahnya.
“Seandainya ada masalahku misalnya terafiliasi Parpol atau ada tanggapan masyarakat, wajar saya diturunkan, tapi ini tidak ada salahku dan tanpa alasan,” ungkap Tanis sapaan akrabnya.
Naptanis Tonapa melampirkan sejumlah bukti pada laporannya tersebut, diantaranya :
1. Bukti rekaman suara berdurasi 11 menit yang dikirim melalui whatsApp pembenciraan pelapor dengan Anggota PPK atas nama Subirman.
2. Bukti rekaman suara berdurasi 20 menit yang dikirim melalui whatsapp pembicaran pelapor dengan Ketua PPK atas nama fadlan ahmad.
Laporan terkait dugaan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU kota Makassar pada Seleksi calon Anggota panitia pemungutan Suara yang dilaksanakan oleh KPU kota Makassar pada pemilihan umum tahun 2024.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari membenarkan laporan tersebut.
“Iye. benar setelah saya konfirmasi ke kantor,” ujarnya. (**)