MAKASSAR, UJUNGJARI–Sidang perdana kasus korupsi dana operasional anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Makassar digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (30/01/2023).

Menariknya, karena sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU terhadap Abdul Rahim ST dan Imam HUD, ditanggapi oleh kuasa hukum kedua terdakwa, dengan tanpa mengajukan eksepsi. Tujuan mereka jelas, meminta kepada JPU dan hakim untuk melanjutkan sidang perkara untuk segera, membuka fakta secara dalam akan keterlibatan puluhan oknum pejabat dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muh Munawir Syahban, selaku kuasa hukum terdakwa Rahim ST menegaskan, alasan kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU dikarenakan kami ingin agar sidang dilanjutkan ke pokok perkara yakni pemeriksaan saksi-saksu dan pembuktian surat.

“Kami berharap dalam pemeriksaan saksi saksi terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan. Seperti kita ketahui bersama dalam prosses penyidikan perkara, ada beberapa oknum yang kami duga turut bertanggung jawab dalam persoalan ini tetapi tidak ditersangka kan. Apalagi peran dan tanggung jawabnya mereka sudah sangat jelas. Dalam kasus ini mereka juga telah melakukan pengembalian kerugian negara yang sudah dalam proses penyidikan. Kami hanya berharap dalam fakta – fakta persidangan terungkap bahwa bukan klien kami sendiri yang melakukan dugaan korupsi tersebut tapi masih banyak oknum yang harus bertanggung jawab dan harus ikut di seret ke meja hijau dalam perkara ini,” tegas Awie sapaan Akrab Muh Munawir Syahban. (*)