GOWA, UJUNGJARI.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah simbol kewibawaan dan panutan masyarakat dalam pemerintahan. Karena itu seorang ASN harus menjadi panutan atau contoh pada setiap momen perilaku, etika kepada masyarakat.
Salah satunya ASN menjadi panutan masyarakat dalam hal pelaporan SPT Tahunan kepada KPP Pratama Bantaeng. Kegiatan pelaporan SPT ini merupakan kewajiban setiap masyarakat termasuk ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arahan ini ditegaskan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat menghadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022, di Baruga Tinggimae, Rujab Bupati Gowa, Kamis (26/1) lalu.
“Pekan panutan ini merupakan tanda agar kita bisa mulai melakukan pelaporan SPT supaya bisa menjadi panutan dan diikuti oleh masyarakat kita. Jika kita mulai melaporkan hari ini maka masyarakat pun bisa ikut melaporkan SPT tahunannya sesegera mungkin,” kata Adnan menyebutkan pelaksanaan pekan panutan ini dapat memberikan keteladanan bagi seluruh masyarakat agar taat dan melaporkan SPT tahunannya.
“Kami telah menyurat ke Pemerintah Pusat agar Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng dibangun di Kabupaten Gowa. Pasalnya hampir 50 persen Gowa merupakan penyumbang terbesar penerimaan pajak di kantor ini. Dari wilayah kerja Kantor Pajak Pratama yaitu Gowa, Takalar, Jeneponto dan Bantaeng, 50 persen pendapatannya berasal dari Gowa,” papar Adnan.
Jika kantor pajak Pratama ini dipindahkan ke Gowa, maka Pemkab Gowa akan terus memaksimalkan potensi-potensi pajak yang ada dan KPP Pratama Bantaeng tidak perlu jauh lagi berkunjung ke Gowa.
“Jika pusat betul-betul membangun di Gowa maka kita harus memberikan yang terbaik, salah satunya dengan memperlihatkan Gowa mulai dari ASN dan masyarakatnya patuh membayar pajak. Kami yakin jika dibangun di Gowa maka KPP bisa memaksimalkan potensi pajak yang ada disini,” kata Adnan.
Sementara Kepala Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Bantaeng Falih Alhusnieka mengatakan pekan panutan ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik, dimana seluruh ASN lingkup Pemkab Gowa dapat menjadi contoh dan panutan masyarakat lainnya untuk taat membayar pajak.
“Kepada seluruh ASN di Gowa untuk segera melaporkan SPT tahunannya, karena sesuai instruksi pemerintah pusat, per Januari 2024 nanti NPWP sudah terintegrasi dengan NIK sehingga tahun 2023 ini waktu yang tepat untuk segera melaporkannya,” tandas Adnan.
Dirinya tak menampik, Kabupaten Gowa memang memiliki kontribusi signifikan dari penerimaan KPP Pratama Bantaeng yaitu hampir 50 persen dengan jumlah wajib pajak kurang lebih 182 ribu wajib pajak.
“Gowa memiliki kontribusi terbesar karena hampir 50 persen penerimaan berasal dari masyarakat Gowa, sehingga kami ingin segera menyepadankan NPWP dengan NIK warga agar tahun 2024 nanti semua sudah bisa berjalan sesuai arahan pemerintah pusat,” terang Falih dihadapan jajaran pejabat Pemkab Gowa seperti Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Forkopimda dan sejumlah pimpinan SKPD serta para Camat. –