MAKASSAR, UJUNGJARI – Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yeni Rahman, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undang (Sosper) Perda Perlindungan Anak, di Hotel Golden Tulip Makassar, Sabtu (28/1/2023).

Hadir sebagai narasumber, Prof Aris Munandar dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, serta Pemerhati Anak Nur Amalia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yeni Rahman mengungkapkan, Perda Perlindungan Anak merupakan perda terlama yang dibahas di DPRD. Iapun mengaku prihatin dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak

Menurut Yeni, banyaknya persoalan kekerasan terhadap anak dimulai dari terjadinya pembiaran anak-anak di luar rumah. Banyak anak kehilangan arah, karena pola asuh yang salah.

“Ini menjadi tanggungjawab kita bersama,” ujarnya.

Yeni juga menyoroti program Jagai Anakta yang digagas Pemkot Makassar. Meski memberikan apresiasinya, namun ia berharap ada program turunan dari Jagai Anakta tersebut.

“Jagai Anakta ini harus ada turunannya. Misalnya, anak-anak sudah harus berada dalam rumah saat Maghrib, tidak boleh lagi berkeliaran di luar rumah. Serta memberikan apresiasi kepada keluarga yang berhasil mendidik anak mereka,” ungkapnya.

Sementara, Prof Arismunandar mengungkapkan, Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat perlindungan anak. Karena itu, sangat penting mendorong institusi pendidikan agar layak anak.

Menurut mantan Rektor UNM ini, salah satu pemicu kekerasan anak adalah banyaknya orangtua yang tidak paham terhadap tanggungjawabnya sebagai orangtua. Karena itu, ia berharap ada sertifikasi bagi para calon orangtua sebelum mereka menikah.

“Para calon pengantin harus dibekali ilmu atau pengetahuan bagaimana mengasuh anak. Ini juga harus kita dorong ke Kemenag,” pungkasnya.

Sedangkan, Nur Amalia, menyampaikan, semua harus berperan dalam memberikan tempat yang nyaman bagi anak untuk tumbuh dan berkembangkan. Mulai dari perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, bahkan media.

“Kita semua bertanggungjawab untuk mencegah dan melindungi serta tidak membiarkan terjadinya perlakuan salah, kekerasan, dan apapun yang berbahaya bagi anak,” kata Amalia. (*)