MAKASSAR, UJUNG JARI — Setelah berkas kasus dugaan pembunuhan anak terhadap Fadli Sadewa (11), bermotif jual organ tubuh dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menerima pelimpahan tahap dua, tersangka berinisial AD (17) beserta barang bukti.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, menerima pelimpahan tersangka AD (17) dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassara, di kantor Kejari Makassar, Kamis (26/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilimpahkan, tersangka AD didampingi oleh kuasa hukum dan orang tua tersangka. Pelimpahan tersangka dan bukti diserahkan oleh penyidik, dilakukan secara tertutup.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari, dengan didampingi oleh Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Makassar. Mengatakan bahwa pelimpahan tahap dua yang diterima oleh JPU Kejari Makassar, merupakan berkas untuk tersangka AD (17).
“Baru satu berkas perkara untuk tersangka AD yang dilimpahkan. Dari dua tersangka dalam kasus ini,” ujar Andi Sundari, Kamis (26/1).
Sedangkan perkara untuk tersangka MF (18), kata Andi Sundari masih berproses di tahap penyidikan. Dimana berkas untuk kedua tersangka tersebut, berkasnya terpisah.
“Karena satu tersangkanya ada yang masih di bawah umur. Sedangkan yang tersangka satunya lagi sudah dewasa, ” ujarnya.
Terhadap tersangka AD (17) kata Andi Sundari, JPU telah melakukan upaya penahanan. Setengah dari masa penahanan pertama orang dewasa, yaitu selama 10 hari kedepan.
“Masa tahanan kasus yang melibatkan anak masa penahanan dan proses sidangnya dipersingkat. Sehingga harus segera dilimpahkan ke PN Makassar,” terangnya.
Adapun berkas perkara untuk tersangka MF (18), masih dalam tahap pemeriksaan dan berkasnya juga belum dinyatakan lengkap (P21). ” Masih kami periksa, jika sudah lengkap kami P21. Jika masih ada yang kurang kami akan berikan petunjuk penyidik untuk dilengkapi,” ungkapnya.
Kasi Pidum Kejari Makassar Asrini As’ad menambahkan, untuk tersangka AD akan dilakukan sidang cepat. Makanya proses penanganan perkaranya harus cepat, dilimpahkan ke Pengadilan.
“Karena tersangkanya masih dibawah umur, kemungkinan sidangnya juga akan dilakukan secara tertutup,” tukasnya.(mat)