MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung berhasil mengamankan buronan perempuan asal Sulawesi Selatan yaitu mantan Direktur RSUD Makassar, dr Hj ST Saenab NB MKes.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi SH MH kepada media, Jumat, 20 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, mantan Direktur RSUD Makassar, dr Hj ST Saenab NB MKes ditangkap di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 sekitar pukul 17.45 win oleh tim tabur Kejagung,” ujarnya.

dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat Kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012 dengan total anggaran pembangunan senilai Rp3,9 Miliar.

“Akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 893.119.160.00,” ucap Soetarmi.

Dikatakannya, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

“Bahwa terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes sejak tahun 2018 sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan Kejaksaan. Sehingga diperkirakan Terpidana sudah 5 tahun menjadi buronan,” katanya.

Soetarmi menerangkan terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

Melalui program tabur kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Mat)