BARRU, UJUNGJARI— Sejumlah kawasan pegunungan di kecamatan Mallusetasi digerus para pengusaha tambang. Warga kemudian melaporkan ke DPRD Barru untuk dilakukan rapat dengar pendapat( RDP). Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Barru seolah tak berdaya dengan ulah penambang karena tidak memiliki kewenangan.
Sebab kewenangan itu, sepenuhnya ada ditangan Pemprov Sulsel. DLH Kabupaten bukan eksekutor, hanya sebatas mengawasi lalu memberikan laporan ke DLH Pemprov Sulsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui usai mengikuti rapat dengar pendapat antara warga dengan DPRD, Selasa(17/1). Kadis Lingkungan Hidup Barru Andi Unru menyatakan pihaknya tidak bisa secara leluasa dalam mengawasi, apalagi mau mengambil tindakan dengan maraknya aksi tambang disejumlah kawasan pegunungan di kecamatan Mallusetasi.
Andi Unru hanya sebatas menjawab bahwa para penambang itu memiliki izin tambang dari Pihak Pemprov. Tetapi kami di DLH kabupaten hanya sebatas memonitor. Paling banter memberikan laporan situasi lokasi tambang.
Mantan Kepala ULP Pemkab Barru ini tak menampik jika pihak DLH Pemprov ada yang turun memantau lokasi tambang. Tetapi biasanya langsung ke kawasan tambang karena memang kewenangan itu ada di Pemprov Sulsel.
Unru menjelaskan jika pengawasan tambang itu lebih ideal dilakukan oleh Inspektur tambang karena mereka memiliki keahlian yang lebih spesialis.
Selain itu Kadis DLH Barru juga berharap ada regulasi yang membagi kewenangan antara pihak pemkab dengan Pemprov. Misalnya kewenangan penerbitan tambang galian C. Semestinya diberikan saja ke pihak kabupaten.
Melalui pembagian kewenangan ini akan memudahkan pengawasan dilapangan, termasuk dalam memberikan pertimbangan penerbitan izin tambang. Apalagi wilayah itu berada dikabupaten. Lalu kenapa kewenangan tersebut tidak dilimpahkan sebagian ke Pemerintah kabupaten.
Sementara itu anggota Komisi 2 DPRD Barru Syamsu Rijal yang ditemui di kantor DPRD menyatakan pihak Komisi 2 akan secepatnya melakukan monitoring ke lokasi tambang.
Menurutnya para penambang ini ada yang memiliki izin, ada yang kedaluarsa izin tambangnya. Bahkan tak dipungkiri diantaranya ada yang tidak mengantongi izin tambang.
“Makanya sebelum pihak Komisi 2 mengeluarkan rekomendasi, kita akan turun melakukan monitoring dan selanjutnya brrkoordinasi dengan pihak Pemprov Sulsel sebagai pemilik kewenangan soal tambang,” ujar Syamsu Rijàl.( Udi)