BARRU, UJUNGJARI— Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang( PUTR) Pemprov Sulsel Astina Abbas membeberkan jika pihak rekanan jalur poros Bulu Dua yang menghubungkan Pekkae(Barru)-Takkalalla(Soppeng) terpaksa menjalani pembayaran denda harian sebagai imbas belum rampungnya empat dari enam segmen diruas jalan Bulu Dua.
“Pembayaran denda itu berlaku dari periode desember 2022 hingga Februari 2023. Menurut Astina pihak Kontraktor memperoleh kesempatan pengerjaan selama 50 hari sesuai Perpres yang berlaku,” beber Astina.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Astina tidak merinci berapa besar denda yang harus dibayarkan dari pihak rekanan. Ia hanya menyebutkan denda harian yang dibayar rekanan sesuai nilai kontrak dari proyek tersebut.
Ditambahkan Astina penyelesaian proyek selama 50 hari ke depan sudah sesuai peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah( LKPP).
“Rekanan wajib menyelesaikan pengerjaan ruas jalan ini selama 50 hari kedepan hingga Februari 2023 plus membayar denda harian. Kesempatan perpanjangan kontrak kerja ini lebih mementingkan azas manfaat,” pungkasnya( Udi)