MAKASSAR, UJUNGJARI-– Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sulawesi selatan memberi kesempatan terhadap peserta bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Republik Indonesia untuk memperbaiki berkas dukungan dan sebarannya yang merupakan syarat.

“Hal ini kami tegaskan kepada bakal calon yang Belum memenuhi syarat (BMS), dan Terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebelum dilakukan verifikasi dan administrasi,” tegas Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya kepada awak media saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan DPD Wilayah Pemilihan di Sulsel yang digelar di Ballroom Hotel Claro, Minggu (15/1)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asram menuturkan, setelah dilakukan

verifikasi dan administrasi 1, setelah itu verifikasi faktual dengan dilakukan penarikan sampel yang metodenya kerja morgen.

“Nah oleh karena itu diharap bakal calon untuk memperbaiki statusnya. Untuk yang tidak memenuhi syarat ( TMS). Itu diganti wilayahnya yang diusulkan atau boleh mengajukan yang baru karena yang diperiksa berkas pengajuannya mulai dari jumlah dukungan dan sebarannya. Kesempatan kami berikan mulai tanggal 16 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023. Intinya terhadap balon yang belum memenuhi syarat (BMS),  ya perbaiki kemudian balon tidak memenuhi syarat (TMS), ya diganti,” tegas Asram. (ish)