ikut bergabung

GNPK Siap Lapor Oknum Aparat yang Diduga Bekingi Bisnis Gelap BBM Bersubsidi


Ketua Umum GNPK Pusat, Adi Warman SH,MH,MBA (ujung kiri), Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Dr. Agung Makbul SH, M,hum ( tengah) dan Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman ST, SH (ujung kanan) berpose bersama di kantor Sekjen GNPK di Grand Slipi, Jakarta

Nasional

GNPK Siap Lapor Oknum Aparat yang Diduga Bekingi Bisnis Gelap BBM Bersubsidi

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat mengapresiasi penuh, Komisi III DPR RI yang memberikan atensi khusus terkait dugaan bisnis gelap BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi khususnya Sulawesi Selatan. GNPK bahkan siap melaporkan oknum aparat yang diduga kuat terlibat menjadi beking.

“Kami mengapresiasi atensi Supriansa, anggota komisi III dari Fraksi Golkar. GNPK bersama koalisinya segera akan membuat pelaporan terkait oknum aparat yang diduga membekingi bisnis gelap ini,” tegas Wakil Ketua Umum GNPK Pusat, Ramzah Thabraman, Senin (16/01/2023).

Menurut Ramzah, bukan hanya aparat, para pengusaha serta pelaku industri yang memasok serta menerima pasokan BBM subsidi juga akan dia laporkan.

Laporan, kata Ramzah, akan dilayangkan ke Kemenpolhukam, KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI .

“Dugaan praktik ilegal ini sudah sangat memperihatinkan. Negara dirugikan, jatah BBM rakyat diambil. Ini tidak bisa dibiarkan, segera tangkap dan adili pelaku. Hasil penelusuran GNPK menunjukkan, pebisnis ini terbagi tiga level, ada yang di level kabupaten, antar kabupaten dan antar provinsi. Selain jalur darat mereka juga menggunakan jalur laut. Pesisir Takalar kami duga kerap dijadikan jalur memasok antar kabupaten dan provinsi,” tegas Ramzah.

Sebelum melakukan pelaporan, kata Ramzah, pihaknya akan menggelar rapat luar biasa di kantor pusat GNPK, di Grand Slipi, Jakarta, bersama Ketua Umum GNPK, Adi Warman, SH,MH, MBA.

Baca Juga :   Dewan Pendidikan Undang Mas Nadiem Makarim ke Makassar, Ada Apa?

“Para pelaku pebisnis BBM subsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Ramzah.

Ramzah juga meminta PPATK untuk berperan aktif menelusuri aliran dana dari dugaan bisnis gelap ini.

“Dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan PPATK,” tandas Ramzah seraya menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan merilis hasil pemetaan jaringan bisnis solar subsidi.

Sebelumnya kabar maraknya dugaan penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Tengah ditanggapi serius anggota Komisi III DPR RI, Supriansa. Politisi Partai Golkar ini mendesak tiga Kapolda turun tangan.

“Jika benar ada bisnis gelap penjualan solar subsidi secara ilegal ke Industri di wilayah Sulsel dan sekitarnya, maka saya harap segera bongkar jaringan itu. Tidak ada alasan membiarkan hal seperti itu terjadi. Ini tidak bisa dibiarkan terjadi di tengah tengah masyarakat. Karena selain merugikan negara juga berdampak kepada masyarakat yang membutuhkan tapi hilang di pasaran,” tegas Supriansa, Minggu (15/1/2023).

dibaca : 80

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Nasional

Populer Minggu ini

Arsip

To Top