Site icon Ujung Jari

Lantik Pejabat Pelaksana Tugas Pemkot Palopo, Judas Amir Titip Pesan Ini…

PALOPO, UJUNGJARI – Walikota Palopo Drs. H. M. Judas Amir M.H menyerahkan Surat Tugas kepada pejabat di Ruang rapat pimpinan Lantai III Kantor Walikota Palopo, Rabu 11 Januari 2023.

Judas Amir dalam arahannya menyampaikan, saat ini kita menunjuk beberapa pelaksana tugas di beberapa dinas dan berharap dengan keberadaan pelaksana tugas ini dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya disamping tugas definitif juga bisa berjalan dengan baik.

“Tidak ada manusia yang sempurna maka kitalah yang pikirkan jika ada yang kurang dipahami koordinasikan kepada yang lain agar kita diberikan tambahan pengetahuan.Semoga kedepan kita dapat bekerja lebih baik lagi sehingga kita semua mendapatkan kebaikan jika satu saja yang tidak bekerja maksimal maka kita semua akan terkena imbasnya,” tegas Judas

Kepada Dinas Lingkungan Hidup, Judas Amir berpesan agar kebersihan betul-betul bisa lebih maksimal begitu juga dengan damkar harus tetap standby dengan telepon jika ada laporan dari masyarakat.

Walikota juga berharap kepada bapenda perlu dimaksimalkan sekarang ini pendataan harus real kepada yang telah diberikan amanah agar menjalankan tugas lebih baik lagi kedepan.

Adapun beberapa pejabat terkait yang diberikan amanah sebagai Pelaksana Tugas yaitu Ade Chandra, S.IP sebagai Pelaksana Tugas Pada Dinas Pemuda dan Olahraga kota palopo.

Andi Musakkir, S.IP., M.SI sebagai Pelaksana tugas pada Dinas Pertanahan Kota Palopo, Muh. Ibnu Hasyim, S.STP sebagai Pelaksana tugas pada Dinas Perikanan Kota Palopo.

Emil Nugraha, S.STP.,M.M sebagai Pelaksana tugas pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Andi Agus Mandasini, SE sebagai Pelaksana tugas pada Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo. Makmur, SE sebagai Pelaksana tugas pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palopo.

Turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si, Para Asisten, Staf Ahli Setda Kota Palopo serta Beberapa Pimpinan PD Kota Palopo. (*)

Exit mobile version