GOWA, UJUNGJARI.COM — Viralnya indikasi Bab Kesucian yang dilakukan sebuah yayasan di Kecamatan Bontomarannu, tepatnya di Lingkungan Butta Ejaya, Kelurahan Romang Lompoa, membuat Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan Bakesbangpol agar mengundang pemilik Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah (NMM) Hadi Kesmono untuk duduk bersama berbagai pihak mendengarkan secara langsung tradisi apa yang dilakukan NMM yang dimedsos diklaim sebagai aliran sesat.

“Sejak hal Bab Kesucian ini merebak di medsos, saya sudah instruksikan Bakesbangpol untuk melakukan investigasi ke yayasan dimaksud. Dan setelah kami datang kesana ternyata pihak yayasan mengaku belum pernah diajak diskusi dan tidak pernah dikonfirmasi terkait informasi Bab Kesucian dimaksud. Sebaiknya memang yang bengkok jangan kita patahkan langsung tapi mari kita luruskan bersama. Dan kita jangan dulu mengambil satu kesimpulan tanpa mengecek langsung, ” kata Adnan disela peresmian RTH Syekh Yusuf Discovery Gowa, Rabu (4/1) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena masalah tersebut telanjur viral maka kata Adnan, Pemkab akan segera melakukan diskusi bersama sambil mendengarkan klarifikasi langsung pihak yayasan NMM.

” Pemerintah tidak akan jalan sendiri tapi mengajak MUI, Kejaksaan dan pihak lainnya. Kalau toh nanti saat duduk bersama yayasan tersebut terbukti sesat, maka Pemkab Gowa tidak akan tolerir. Pemkab Gowa akan tegas menindaki, ” tandas Bupati Gowa.

Adnan pun meminta seluruh pihak khususnya kecamatan, kelurahan hingga lapisan aparat terbawah untuk lebih proaktif melakukan ricek bila di wilayahnya ada tarekat-tarekat yang salah. Namun Adnan juga mengimbau sebelum berkesimpulan sebaiknya mericek dulu kebenarannya.

Terpisah, Ketua MUI Gowa KH Abubakar Paka yang dikonfirmasi di RTH mengatakan, MUI akan bersama-sama Pemkab dan Kejaksaan dan pihak lainnya untuk meminta klarifikasi Hafi Kesmono pemilik yayasan NMM tersebut.

“Insha Allah Selasa pekan depan kita akan duduk bersama jajaran Pemda, Kejaksaan dan lainnya dan menghadirkan pemilik yayasan tersebut. Kami juga menunggu penjelasan dari MUI Sulsel,” kata KH Abubakar Paka.

Mantan Kepala Kemenag Gowa ini juga mengatakan memang Hadi Kesmono telah memberikan penjelasan ke media-media. Namun itu sifatnya hanya sekadar pengakuan saja.

“Yang bersangkutan memang sudah ada pengakuan tapi itu baru sekadar pengakuannya. Kita akan cek dulu. Apalagi tradisi tidak makan daging dan ikan itu ada juga di Johor dan itu sudah ada penetapan resmi bahwa yang di Johor itu adalah aliran sesat. Jadi kita mau lihat dan dengarkan dulu penjelasan resmi dari yang bersangkutan. MUI tidak bisa mengeluarkan fatwa apapun sebelum ada hasil resmi. Jadi kita akan lihat dulu. Fatwa itu ada prosedurnya tidak serta merta MUI mengeluarkan fatwa begitu saja. Apalagi memang kita tidak pernah lihat orangnya, termasuk saya sendiri belum pernah ketemu langsung. Tapi MUI Gowa sudah peenah berkoordinasi dengan Bakesbangpol untuk memonitor yayasan tersebut, ” papar Ketua MUI Gowa.

Dijelaskan KH Abubakar Paka, MUI memang punya kewenangan mengeluarkan fatwa tentang sesat tidaknya sebuah aliran tapi MUI tidak berhak melarang. Yang memiliki kewenangan melarang itu adalah pemerintah melalui Kejaksaan.-