BARRU,UJUNGJARI— Disela-sela sambutan dua pejabat Pemkab Barru saat menemui pendemo kelompok mahasiswa Barru , Senin(2/1) yang mempertanyakan permasalahan beasiswa. Ternyata beasiswa yang diterima hanya sekali dalam setahun.

Besaran beasiswa itu bervariasi sesuai tingkatan pendidikan. Untuk diploma menerima Rp 500 ribu , S1 Rp juta, S2 Rp 1,5 juta dan S3 Rp 2 juta pertahun dan jika dihitung dalam perhari. Maka jumlah beasiswa paling rendah yang diterima setahun sebesar Rp 1.369 dan tertinggi Rp 5.479. Mahasiswa Diploma menerima Rp 1.369, S1 Rp 2.739, S2 Rp 4.169 dan S3 sebesar Rp 5.479 perhari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalur penerima beasiswa di Barru ada dua yakni beasiswa mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Hanya saja beasiswa ini diprotes gabungan mahasiswa Barru karena dinilai tidak prosedural.

Salah satu diantaranya para pendaftar penerima beasiswa diharuskan membuka rekening di Bank Sulselbar. Menurut Mahasiswa aturan menyiapkan rekening semestinya diadakan ketika terdaftar sebagai penerima beasiswa.

Aturan membuka rekening dianggap mahasiswa merupakan pelanggaran karena tidak ada dalam Peraturan Bupati.

Pernyataan yang disampaikan mahasiswa kata Kabag Kesra Pemkab Barru Irham Jalil bertentangan dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan( BPK) yang tidak lagi menginginkan adanya pembayaran secara gelondongan.

“Karena kita tidak ingin ada masalah dengan membayarkan secara tunai( gelondongan), maka sistem pembayaran non tunai melalui rekening sudah menjadi aturan BPK yang tidak bisa ditawar,” ujar Irham.

Irham juga menjelaskan jika alokasi anggaran bantuan pendidikan( beasiswa) kepada mahasiswa Barru tahun 2022 sebesar Rp 1,8 milyar dan Insya Allah tahun ini, 2023 naik menjadi Rp 2,3 milyar. ( Udi)