BARRU,UJUNGJARI— Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahaiswaan dari kabupaten Barru dan Makassar menggelar aksi demo, Senin(2/1). Dalam aksinya pendemo mengecam pembagian beasiswa yang dinilai para mahasiswa cacat prosedur.

Demo dimulai di kawasan Tugu Payung kota Barru kemudian dilanjutkan di depan kantor Bupati Barru. Para pendemo sempat bakar ban dan menutup satu jalur jalan poros trans Sulawesi. Arus lalu lintas terpaksa dialihkan ke jalur alternatif ke jalan Pettarani.

Para pendemo mempersoalkan adanya pengurangan jumlah penerima beasiswa. Tuntutan lain yang dipersoalkan para mahasiswa yakni adanya syarat pembukaan rekening Bank Sulselbar bagi pendaftar penerima beasiswa

</a
&quot.

Syarat rekening ini tidak ada dalam Peraturan Bupati Barru tentang bantuan pendidikan ini. Tetapi kenapa saat ini dipersyaratkan kepada pendaftar. Seharusnya syarat pembukaan rekening penerima beasiswa ini diberlakukan setelah mahasiswa penerima dinyatakan memenuhi syarat,” teriak para pendemo.

Mahasiswa menuntut ganti rugi kepada Pemkab dengan adanya biaya pembukaan rekening yang dinilai tidak sesuai Perbup.

Saat pendemo berada didepan kantor Bupati Barru dibawa pengawasan ketat aparat Polres Barru dan Satpol PP, diterima Kadis Pendidikan Andi Adnan Azis dan Kabag Kesra Irham Jalil.

Dihadapan mahasiswa Kadis Pendidikan Andi Adnan Azis menyatakan sesuai data Disdik penerima beasiswa sudah sesuai prosedur dan sebelumnya telah disosialisasikan bersama perwakilan Mahasiswa Gappembar.

Untuk saat ini penyaluran bantuan pendidikan( Beasiswa) sudah ditangani Bagian Kesra sebagai lembaga pengelolah. Jadi saya sampaikan kepada adik mahasiswa bahwa sebelumnya beasiswa dikelolah Disdik, tetapi sekarang ditangani Bagian Kesra.

Menurut Adnan dirinya baru mengetahui kalau Bagian Kesra sebagai pengelolah beasiswa memakai sistem kuota. "Jadi saat ini sepenuhnya prosedur bantuan pendidikan menjadi kewenangan bagian Kesra," ujar Andi Adnan.

Sementara itu Kepala Bagian Kesra Pemkab Barru Irham Jalil menyatakan sekarang penerima beasiswa tidak ada yang dicoret. Melainkan ada yang tidak masuk dalam kuota telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan.

Misalnya Diploma kurang 161, begitu pula dengan S1, S2 dan S3 ada yang tidak terpenuhi kuotanya. Irham mencontohkan untuk penerima beasiswa mahasiswa berprestasi. Apabila diurut jumlah IPK nya, ada mahasiswa memiliki IPK 3,67 tidak bisa tercover masuk dalam kuota penerima beasiswa karena begitu banyak mahasiswa yang lebih tinggi IPKnya.

Irham Jalil yang juga mantan Ketua Gappembar ini menjelaskan bahwa penerima beasiswa tidak lagi dilakukan transaksi tunai, melainkan sistem non tunai dan pola ini sudah menjadi deadline pihak Badan Pemeriksa Keuangan.

&quotItulah sebabnya para penerima beasiswa diminta membuka rekening di Bank Sulselbar. Hal ini dilakukan sesuai arahan BPK agar sistem penyaluran beasiswa tidak menimbulkan masalah," terangnya.

Bagian Kesra sebagai pihak pengelolah kegiatan mengikuti prosesdur seperti yang ditetapkan pihak BPK yang mensyaratkan pembayaran bantuan pendidikan tidak boleh lagi dibayar secara gelondongan. Dengan sistem transfer pun yang dilakukan nantinya harus jelas rinciannya.

Secara rinci besaran beasiswa pertahun yang dibagikan Pemkab Barru. Untuk mahasiswa S1 Rp 1 juta, D3.Rp 500, S2 Rp 1,5 juta S3 Rp 2 juta. Sedangkan jumlah Beasiswa yang dialokasikan pada 2022 sebesar Rp 1,8 milyar dan 2023 Rp 2,3 milyar dan saat jumlah penerima beasiswa lebih dari seribu mahasiswa, dengan kategori penerima beasiswa berprestasi dan beasiswa untuk mahasisea kurang mampu.( Udi)