GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 1 ton minuman keras khas suku Makassar berupa ballo atau tuak diamankan jajaran Polsek Parangloe wilayah hukum Polres Gowa, Rabu (28/12) pada pukul 20.45 Wita.
Minuman tradisional yang cukup memabukkan ini diamankan anggota Opsnal Intelres Polsek Parangloe di Jl Poros Malino-Sungguminasa tepat di Km 38 Kampung Kabbasa, Lingkungan Bontosunggu, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Minuman ballo yang dikemas dalam kantong plastik dibungkus karung itu disita dari warga bernama Ansar (43) dan Asrah (40) keduanya adalah warga Dusun Lantaboko, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe.
Kapolsek Parangloe AKP Mudatsir kepada BKM, Kamis (29/12) malam, menyebutkan jika ballo-ballo tersebut diamankan saat Ansar dan Asrah membawa miras tersebut menggunakan mobil pick up merk Toyota Hilux warna putih DD 8382 LU.
“Saat digrebek, kedua pelaku mengaku minuman keras tersebut akan dijual untuk konsumsi dalam rangka menyambut tahun baru di Makassar. Salah satu diantaranya yakni Ansar sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama, ” kata AKP Mudatsir.
Dikatakan Kapolsek, para pelaku sudah sering menjual minuman keras ballo tersebut ke wilayah Gowa – Makasar dan niatnya memang untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
“Razia yang kami lakukan ini adalah upaya menciptakan kondisi kamtibmas yang baik apalagi jelang malam pergantian tahun. Kondisi pendistribusian miras lokal dalam skala besar memang sudah menjadi tradisi karena itu kami berupaya maksimal menekan tindak kriminal baik jelang maupun setelah tahun baru, ” jelas AKP Mudatsir.
Terpisah Camat Parangloe Muh Nur Agung MK yang dimintai komentarnya, Jumat (30/12) pagi mengatakan selaku pemerintah kecamatan pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Tripika dan bersama sama mengedukasi masyarakat untuk mewujudkan cipta kondisi di wilayah Parangloe.
” Sebagai pemerintah saya mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan dalam menyambut pergantian tahun bagi yang merayakan, jangan sampai mengganggu ketertiban dan keamanan dalam bermasyarakat atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau hal-hal negatif lainnya, ” jelas Agung.-