MAKASSAR, UJUNGJARI — Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) berkomitmen membantu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengonstruksi Peraturan Daerah (Perda) terkait pariwisata, khususnya terkait Usaha-usaha Hiburan, dalam kaitan penerapan Undang-undang Cipta Kerja.

Diketahui, pengelolaan dan pengawasan usaha hiburan untuk bidang usaha Bar, Diskotik dan Kelab Malam sebelumnya di bawah koordinasi Pemerintah Kota Makassar. Namun dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan tersebut kini berada dibawah koordinasi Pemerintah Provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkarnain Ali Naru, selaku Ketua AUHM menyampaikan sejumlah poin penting terkait peralihan tersebut. Ia meminta aparat yang berwenang memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian, pemenuhan standar dan kelengkapan administrasi perizinan melalui OSS RBA.

“Sekarang ini kita masih dalam masa transisi. Olehnya kita berharap ada pengertian aparat dan penegak hukum. Dalam masa transisi ini juga, kita sementara komunikasikan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kota untuk membuat atau merevisi perda-perda yang sudah tidak sejalan dengan regulasi pusat ,” bebernya di Malibu, dalam acara Doa dan Dialog Akhir Tahun, Selasa (27/12/2022).

Zul sapaan karibnya berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar mencermati UU Cipta kerja yang mengatur soal dunia usaha dan investasi dalam menerapkan kebijakan. Menurutnya, UU Cipta Kerja hadir untuk mengakselerasi perizinan pelaku usaha.

“Sesuai UU Cipta kerja, salah  satu poin pentingnya itu adalah untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit, tidak mempersulit usaha dan menumbuhkan ekosistem investasi secara kondusif. Seharusnya dengan undang-undang ini, kita dipermudah dan mengacu pada aturan tersebut,” terangnya.

Zul mengaku bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap realitas dinamika usaha-usaha hiburan yang dapat dijadikan acuan oleh pemerintah dalam menyusun Perda.

“Sekarang lagi masa transissi dan kita harap bisa berkerjasama dengan semua pihak. Kita harap semua cepat normal dan kita tunggu perda-perda terbaru itu terbit. Kan perda yang ada sekarang itu sudah tidak berkesesuaian lagi. Kita siap juga berkontribusi dalam penyusunan regulasi di daerah. Tentunya yang kita harapkan adalah lahirnya perda yang bersifat futuristik artinya perda yang bisa mengantisipasi perkembangan 10 hingga 20 tahun kedepan,” pungkasnya.

Tampak dalam acara akhir tahun tersebut, hadir sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam AUHM dan sejumlah elemen terkait. (Ramli)