ikut bergabung

Komisioner Sidrap Evaluasi Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu DPR dan DPRD


Politik

Komisioner Sidrap Evaluasi Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu DPR dan DPRD

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap menggelar rapat koordinasi (Rakor) evaluasi Verifikasi Faktual (Verfak) calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, Minggu, 25 Desember 2022.

Acara yang diikuti anggota Bawaslu, Camat, kepala Desa/Lurah berlangsung di Ballroom Al-Goni, Hotel Grand Sidny, di Jalan Muhammad Junaid No 11 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengatakan, rakor evaluasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan ruang kepada seluruh desa dan kelurahan untuk memberikan masukan dan saran.

“Tentunya masukan dan saran dari desa/kelurahan akan kita pertimbangkan dalam menentukan kebijakan berdasarkan undang-undang, agar kerja-kerja kita lebih efektif dan efesien,” ucapnya.

Syamsuddin menyampaikan, bahwa pada 14 Desember 2022 KPU pusat telah menetapkan 17 parpol yang akan mengikuti pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.

Dengan demikian, ia berharap kedepan seluruh aparat desa/kelurahan bisa terus bersinergi dan mengawal bersama-sama seluruh tahapan sehingga bisa menghasilkan pemilu yang berkualitas.

Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sidrap, Saharuddin menjelaskan bahwa sebelumnya ada 18 parpol yang lulus pendaftaran calon peserta pemilu untuk dilanjutkan ke verifikasi administrasi dan faktual.

Namun berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 terdapat 9 parpol parlamen yang memiliki anggota DPR yang tidak dilakukan lagi verifikasi faktual.

“Untuk di Sidrap ada 6 parpol yang di Verfak beberapa waktu lalu dan partai Perindo dinyatakan memenuhi syarat. Namun seiring berjalan sisa 4 parpol yang lanjut Verfak perbaikan yaitu PBB, Hanura, PSI, dan Buruh, dan dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan,” ujarnya.

Baca Juga :   Tim Appi Peduli Awali Aksi Bersih-bersih Masjid di Kecamatan Biringkanaya

Setelah itu KPU Sidrap mengirim hasil Verfak ke KPU pusat melalui KPU Provinsi untuk ditetapkan secara nasional pada 14 Desember 2022 yakni 17 parpol jadi peserta pemilu 2024,” tandasnya. (Wan)

dibaca : 34



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top