BARRU, UJUNGJARI— DPRD Barru menggelar rapat paripurna tingkat II dalam rangka pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, digedung DPRD Barru, pada Selasa (20/12).
Paripurna tersebut dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh, Ketua DPRD Barru Lukman T, Forkopimda Barru, para Staf Ahli dan undangan lainnya.
Saat memberikan sambutan, Bupati Barru Suardi Saleh menjelaskan bahwa, sesuai
amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, ditindaklanjuti dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Maka pemerintah kabupaten Barru telah melaksanakan amanat dan kewajiban menyusun regulasi tersebut sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Barru.
Diakui Bupati Barru Suardi Saleh dihadapan pihak dewan bahwa pengelolaan keuangan daerah dari APBD 2022 dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah( SIPD).
Menurut Suardi pembentukan peraturan daerah kabupaten Barru tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Sejalan dengan amanat regulasi, peraturan daerah kabupaten barru tentang pengelolaan keuangan daerah untuk segera ditetapkan.
“Guna mewujudkan sebuah Perda yang ideal maka telah dilakukan kajian bersama tim penyusun dan narasumber kementerian dalam negeri serta studi tiru pada pemerintah provinsi dan beberapa kabupaten. Atas dasar tersebut, maka pemerintah kabupaten Barru melalui badan keuangan dan aset daerah telah melaksanakan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Suardi.
Suardi Saleh menjelaskan bahwa dalam melaksanakan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, rancangan peraturan daerah kabupaten barru tentang pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan fasilitasi pada pemerintah provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan surat Gubernur provinsi Sulsel nomor 188.342/12395/b.hukum perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah kabupaten Barru.
Dikatakan, terbentuknya peraturan daerah kedepannya sebagai landasan filosofis atas kesadaran dan landasan sosiologis guna memenuhi kebutuhan masyarakat, serta landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang efesien dan efektif dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Secara umum, Perda ini, mengatur tentang berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yang bertujuan agar memudahkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya”, jelas Bupati dua periode ini.
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah melalui peraturan menteri dalam negeri telah mengeluarkan aturan nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah, sebagai dasar dan menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah, sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, agar terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran dan pelaporan.
“Untuk itu, perlu kami sampaikan kepada dewan yang terhormat bahwa kami pemerintah kabupaten Barru, adalah kabupaten pertama se Sulsel yang berkomitmen melaksanakan dengan single sistem dan telah menggunakan aplikasi SIPD ini sejak pertama kali dilaunching oleh pemerintah, pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini,” ucap Suardi.
“Barru sebagai kabupaten pertama dalam interkoneksi system dengan kementerian keuangan, kami pemerintah daerah telah sepakat, dan siap serta memiliki tekad yang kuat, untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh, baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan,” urainya.( Udi)