GOWA, UJUNGJARI.COM — Delapan fraksi di DPRD Kabupaten Gowa menyetujui untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Gowa. Dalam paripurna dewan yang berlangsung, Selasa (13/12) siang, seluruh fraksi sepakat melanjutkan dua ranperda usulan Pemkab itu ke tahapan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib yang berlaku di DPRD Gowa.

Dua Ranperda itu berupa Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Mall Pelayanan Publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni pada rapat paripurna tersebut, meyakini bahwa berbagai pendapat, saran dan pertanyaan yang disampaikan dalam pemandangan umum, dilandasi oleh adanya rasa tanggung jawab untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Gowa.

“Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini mencakup pengaturan perencanaan dan penganggaran dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, kemudian dilanjutkan pembuatan RKA SKPD yang akan dijadikan dasar untuk membuat Ranperda APBD dan Ranperbup tentang Penjabaran APBD,” kata Wabup.

Dikatakannya, proses pelaksanaan dan penatausahaan harus sejalan dengan indikator kinerja yang sudah disepakati dalam dokumen APBD, sehingga anggaran yang direncanakan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Proses pelaksanaan dan penatausahaan ini harus meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis aktual.

“Untuk pertanggungjawaban keuangan daerah disusun dalam bentuk laporan keuangan yang merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan,” tuturnya.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Mall Pelayanan Publik, Rauf menyatakan bahwa dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta prinsip penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, diperlukan adanya integrasi pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan jangkauan dan kenyamanan pelayanan.

“Dalam rangka untuk mendorong pelayanan publik yang lebih partisipatif, cepat dan terkoordinasi dengan baik, Insha Allah tahun 2023 Pemkab Gowa akan membangun gedung Mall Pelayanan Publik. Pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima. Salah satunya dengan membuat inovasi berupa Mall Pelayanan Publik yang merupakan tempat berlangsungnya pelayanan yang terpadu untuk masyarakat,” katanya.

Ardiansyah Sabir dari Fraksi Demokrat menyatakan dengan adanya usulan Ranperda Pengelolaan Keuangan ini membuktikan adanya keseriusan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam ranperda ini sangat detail dijelaskan tentang siapa dan bagaimana pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawabannya,” katanya.

Ardiansyah menambahkan setelah ditetapkan nantinya pemerintah daerah akan memiliki sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel serta memilik SDM pengelola keuangan daerah yang ‘the right man on the right place’.

“Mall Pelayanan Publik dapat mengurai benang kusut birokrasi, efisiensi dan kejelasan pelayanan publik di Kabupaten Gowa yang memang sudah selayaknya kita miliki di Gowa,” kata Ardiansyah.-