Site icon Ujung Jari

Komisi A DPRD Makassar Wacanakan Revisi Perda Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Sejumlah anggota DPRD Makassar mewacanakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Regulasi ini dianggap tidak efektif dan kontras dengan situasi di lapangan.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa mengatakan banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol itu tidak sesuai lagi perizinannya. Selain itu pajaknya juga bermasalah dan mengurangi pendapatan asli daerah.

“Kalau misalkan adanya penjualan minuman beralkohol di cafe dan merugikan kota Makassar mending kita larang saja kalau tidak ada manfaat untuk Pemerintah kota. Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya, yah kita atur di dalam revisi perda itu,” bebernya.

Ia mengaku selama setahun terakhir melakukan sidak di beberapa THM di Kota Makassar, pihaknya menemukan beberapa THM yang tidak memiliki izin.

Anggota Komisi A DPRD Makassar lainnya, Anwar Faruq menambahkan, Perda yang sudah ada agar dimaksimalkan di lapangan terkait penegakan sanksi.

Belajar dari daerah lain, sudah dilarang penjualan minol. Anwar menilai bagaimana akses mendapat minol lebih diperketat lagi karena itu membahayakan kesehatan khususnya anak penerus bangsa.

“Kalau ada (setoran) di bawah tangan mending dilarang keras,” pungkas Ketua PKS Kota Makassar itu. (bs)

Exit mobile version