MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Menjelang perayaan natal dan tahun baru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berencana melakukan razia di tempat hiburan malam (THM). Razia dimaksudkan untuk mengecek langsung izin penjualan minuman beralkohol.
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menduga penjualan minuman beralkohol di beberapa THM di Kota Makassar banyak yang tidak mempunyai izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rencananya 30-31 Desember ini akan sidak di THM apakah mereka sudah perpanjang izinnya atau bagaimana,” kata Rachmat Taqwa.
“Ini kan izin minol setiap tahun diperpanjang jangan sampai mereka menikmati hasil yang besar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak mendapatkan manfaat di situ,” sambungnya kemudian.
Tak hanya itu, pihaknya juga merencanakan untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Salah satunya ini revisi terkait pengendalian peredaran penjualan Minuman Beralkohol. Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol itu tidak sesuai lagi perizinannya. Kemudian pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah pasti pajaknya tidak sesuai itu pasti akan merugikan PAD,” katanya.
Politisi PPP itu mengungkapkan, revisi yang dilakukan pihaknya untuk lebih merapikan kembali terkait penjualn Minol di Kota Makassar.
“Kalau misalkan adanya penjualan minuman beralkohol di cafe dan merugikan kota Makassar mending kita larang saja kalau tidak ada manfaat untuk Pemerintah kota. Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya, yah kita atur di dalam revisi perda itu,” bebernya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menambahkan, Perda yang sudah ada agar dimaksimalkan di lapangan terkait penegakan sanksi.
Belajar dari daerah lain, sudah dilarang penjualan minol. Anwar menilai bagaimana akses mendapat minol lebih diperketat lagi karena itu membahayakan kesehatan khususnya anak penerus bangsa. (bs)