BARRU,UJUNGJARI— Pihak Kejaksaan Negeri Barru sedang menelusuri kasus surat perjalanan dinas( SPPD) yang diduga fiktif disalah satu lembaga di kabupaten Barru. Hanya saja pihak penyidik kejaksaan masih merahasiakan bidikan tersebut.

Kasipidsus Kejari Barru Andi Ardiaman yang didampingi Humas Kejari Ahmad Syauki saat menggelar Konferensi pers Selasa(6/12) di kantor Kejari Barru mengakui kalau pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh tentang kasus SPPD yang tengah ditelusuri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan( Pulbaket), sehingga belum bisa dibeberkan, SPPD dari lembaga mana yang diincar,” ujar Ardiaman diiyakan Ahmad Syauki.

Bidikan SPPD ini belum diketahui lembaga mana yang sedang diincar penyidik Kejaksaan karena masih menutup rapat siapa pihak yang ditengarai memanfaatkan surat perintah perjalanan dinas( SPPD) tersebut.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Barru telah menetapkan AR salah seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji. “Selain kasus ini AR yang bekerja sebagai ASN dilingkup Pemkab Barru juga diduga menggelapkan dana makan minum dan SPPD dengan total.kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih,” Pungkasnya( Udi)