ikut bergabung

Hari Antikorupsi, Kejati Ringkus DPO Kasus Proyek Pengadaan Alkes


Sulsel

Hari Antikorupsi, Kejati Ringkus DPO Kasus Proyek Pengadaan Alkes

MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel meringkus Arwin Mappiasse, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Sawerigading, Palopo Tahun Anggaran 2008.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH merilis penangkapan Arwin, tepat di peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (9/12/2022).

Soetarmi menegaskan,  kasus korupsi yang menjerat terpidana Arwin telah merugikan keuangan negara Rp 2.289.828.013.00,- (Dua Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Belas Rupiah);

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palopo telah menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arwin  dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta Membebankan Terdakwa Arwin, S.E., Ak. bin Mappiasse membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan juta tiga belas rupiah) dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 10 (sepuluh) bulan kurungan;

Baca Juga :   Jusuf Kalla: Pendidikan Pesantren Menentukan Masa Depan Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berdasarkan Putusan No. 462/Pid.B/2009/PN.Plp, tanggal 29 Oktober 2009 menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” dan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arwin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp988.928.013,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan juta tiga belas rupiah), apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 (enam) bulan;

dibaca : 124

Laman: 1 2 3



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top