ikut bergabung

Kejati Endus Dugaan Korupsi Raibnya 500 Ton Beras Bulog


Hukum

Kejati Endus Dugaan Korupsi Raibnya 500 Ton Beras Bulog

MAKASSAR, UJUNGJARI –Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Raden Febriyanto mengeluarkan surat sprin bernomor 871/P4/FD1/11/2022 tanggal 25 November 2022 guna mengusut adanya dugaan korupsi pada kasus raibnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.

Asisten bidang Pidana Khusus, Yudi Triadi SH, MH melalui Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hary Surachman mengatakan tim penyidik Kejati Sulsel telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak 25 November lalu. Surat tersebut telah ditanda tangani Kajati Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Raden Febrytrianto.

Dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan adanya serangkaian tindak pidana. Selain itu penyidik Kejati Sulsel juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke KPK tanggal 5 Desember, sejak 25 November hingga 7 Desember sudah ada 10 orang lebih yang dimintai keterangan.

“Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan banyak saksi lain yakni Kepala gudang dan staf-stafnya sudah dipanggil,” ujar Hary Surachman, Kamis (08/12).

Ketua tim penyelidikan Hanung Widyatmaka mengungkap bahwa pihak penyidik juga telah menyita beberapa dokumen diantaranya dokumen panduan direksi dan standar operasional prosedur (SOP) penyaluran beras.

Selain itu pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan beberapa saksi lainnya. Termasuk pihak rekanan yang disebut mengeluarkan beras.

“Penyidikan ini bukan banyak atau sedikitnya saksi yang diperiksa, namun bagaimana pengungkapan perkara korupsi. Hasil perhitungan kerugian sementara diprediksi Rp5,4 miliar,” tukasnya

Baca Juga :   Pemkab Sinjai Pangkas Birokrasi Perizinan 

Hanung menjelaskan hasil temuan penyidik, pengeluaran beras yang terjadi sebesar 500 ton tersebut ada indikasi dugaan tak mengikuti SOP yang sudah diterapkan, boleh dikata beras tersebut keluar serta merta tanpa ada pencatatan.

Pengeluarkan beras tersebut dilakukan secara bertahap, semisalnya dalam satu kali pengangkutan sebesar 10 ton dan memakai mobil truck sebanyak 50.

“Pihaknya bergerak cepat dalam perkara ini, pasalnya sangat mempengaruhi suasembada pangan. Ini harus segera ditindaki,” ujarnya (Ramli)

dibaca : 74



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top