ikut bergabung

Ada yang Tersisa dari Kongres ke-38 GMKI di Tana Toraja


Sulsel

Ada yang Tersisa dari Kongres ke-38 GMKI di Tana Toraja

MAKALE, UJUNGJARI — Pasca Jefri Edi Irawan Gultom, oppo menjabat Ketua GMKI periode 2022-2024, hasil kongres nasional ke-38 di Tana Toraja yang dihelat (22-30/11) lalu, dinamika adanya keributan di kongres berbuntut.

Delegasi Pematang Siantar, Sumatera Utara ACN (21) saat delegasi seluruh Indonesia balik kampung, justru mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja.

Ia dilaporkan rekannya FJS (21) terkait penganiayaan saat kongres GMKI di Gedung Tammuan Mali, Makale, lantaran saat terjadi ketegangan terlapor melempar stand mike dan salah sasaran justru kena rekannya yang hendak menenangkan suasana yang mengakibatkan luka robek di pelipis mata empat jahitan.

Polisi sudah berusaha mencari jalan damai dengan melakukan mediasi, namun korban menolak damai sehingga kasus berlanjut ke proses hukum.

“Kemudian diperkuat keterangan saksi dan bukti visum, sehingga terlapor ditahan, terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja,” AKP Ahmad.A, kepada media ini, Rabu (7/12).

Kata Ahmad, silahkan berdebat dalam organisasi sebab dijamin UU, namun tidak boleh terjadi tindakan anarkis yang berujung pidana.

Tersangka  diancam pidana 4 tahun, sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, ujar Ahmad.

Sebelumnya penganiayaan terjadi kepada korban FJS, Jumat (25/11) lalu saat terjadi perselisihan internal GMKI Pematang Siantar dibawa ke arena kongres.

Fenomena internal berkepanjangan dibawa kearena kongres berujung penganiayaan dan diproses hukum. (agus)

Baca Juga :   Lomba Senam Wanua Penrang Warnai HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tingkat Kabupaten Pinrang

dibaca : 36



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top