ikut bergabung

Ada Kerugian Rp5,4 Miliar, Kejati Sulsel Usut Korupsi Raibnya 500 Ton Jatah Beras Sulsel


Hukum

Ada Kerugian Rp5,4 Miliar, Kejati Sulsel Usut Korupsi Raibnya 500 Ton Jatah Beras Sulsel

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM Tim Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus marathon melakukan pengumpulan bahan keterangan melengkapi penyidikan dugaan Korupsi raibnya 500 ton beras Bulog di Kabupaten Pinrang.

Tim pidana khusus telah mengendus adanya dugaan korupsi pada kasus raibnya 500 ton beras dari Gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang.

Hal ini terlihat adanya penyaluran beras tidak sesuai prosedur.

Asisten bidang Pidana Khusus, Yudi Triadi SH, MH melalui Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hary Surachman mengatakan tim penyidik Kejati Sulsel telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak 25 November lalu. Surat tersebut telah ditanda tangani Kajati Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Raden Febrytrianto.

Dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan adanya serangkaian tindak pidana. Selain itu penyidik Kejati Sulsel juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke KPK tanggal 5 Desember. Sejak 25 November hingga 7 Desember sudah ada 10 orang lebih yang dimintai keterangan.

“Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan banyak saksi lain. Kepala gudang dan staf-stafnya sudah dipanggil,” ujar Hary Surachman, Kamis (8/12).

Ketua tim penyelidikan Hanung Widyatmaka mengungkap bahwa pihak penyidik juga telah menyita beberapa dokumen. Diantaranya dokumen panduan direksi dan standar operasional prosedur (SOP) penyaluran beras.

Selain itu pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan beberapa saksi lainnya. Termasuk pihak rekanan yang disebut mengeluarkan beras.

Baca Juga :   Rabu, Adnan Pastikan THR ASN Gowa Masuk Rekening, Gaji 13 Dibayar Juni

“Intinya disini bukan banyak atau sedikitnya saksi yang diperiksa, namun bagaimana pengungkapan perkara korupsi. Hasil perhitungan kerugian sementara diprediksi Rp5,4 miliar,” ucapnya.

Hanung menjelaskan hasil temuan penyidik, pengeluaran beras yang terjadi sebesar 500 ton tersebut tidak melalui prosedur yang benar. Besar tersebut keluar serta merta tanpa ada pencatatan.

Pengeluarkan beras tersebut dilakukan secara bertahap. Semisal dalam satu kali pengangkutan sebesar 10 ton, maka membutuhkan 50 mobil.

“Pihaknya bergerak cepat dalam perkara ini, pasalnya sangat mempengaruhi suasembada pangan. Ini harus segera ditindaki,” bebernya. (Jaya)

dibaca : 55



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top