SIDRAP, UJUNGARI.COM — Insiden Pemarangan di wilayah hukum Polres Sidrap kembali terjadi. Seorang pria cemburu buta dan tidak terima isterinya dibawa pergi lelaki lain.
Kasus perselingkuhan ini dimula pada Selasa malam terduga pelaku berinisial AA (43), warga Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, nekad memarangi korban.
Hal itu dipicu oleh perselingkuhan atas istrinya yang dinikahi pelaku secara siri.
Merasa tidak terima dengan kasus yang hampir merenggut nyawanya, korban lelaki LKD (49), yang beralamat di Dusun I Lokabatue, Desa Kalosi, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap.
Peristiwa yang nyaris merenggut nyawa korban itu akhirnya langsung dilaporkan ke Polsek Dua Pitue, Sidrap.
Kapolsek Dua Pitue, IPTU Bachri melalui Kanit Res Polsek Dua Pitue, AIPDA Muh Amdas, membenarkan masalah tersebut terjadi diwilayah kerjanya, Senin lalu (6/12/2022) sekira pukul 01.15 Wita di Dusun Pumbolong, Desa Kampale, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Setelah menerima informasi dari masyarakat dan laporan korban, ia bersama sejumlah personel Polsek lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan menyita barang bukti (BB) senjata tajam berupa parang.
Adapun kronologis kekadian itu, sambung AIPDA Amdas, berawal pada saat terduga pelaku mencari isterinya yang telah meninggalkan rumahnya selama sebulan lalu.
Upaya pencarian terduga pelaku, membuahkan hasil setelah menerima informasi kalau isterinya sedang bersama lelaki lain yang pada saat itu sedang berada di rumah kecil dipinggir sawah, tepatnya di jalan pekuburan Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue.
Selanjutnya, sambung Amdas, setelah menerima informasi, Pelaku bergegas menuju lokasi dimaksud dan menemukan isterinya bersama korban sedang duduk berduaan.
Melihat kejadian itu, terduga pelaku langsung menebas korban menggunakan parang yang membuat LKD mengalami luka pada 4 bagian jari kiri terputus.
Kemudian luka robek pada paha kanan, luka robek pada betis, luka robek pada lengan sebelah kiri, luka robek pada pergelangan kaki kanan dan saat ini sedang di rawat di RS Nene Mallomo Pangkajene, Sidrap.
“Terduga pelaku bersama BB yang digunakan terduga pelaku, saat ini telah diamankan di Mapolsek Dua Pitue guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/54/XI/2022/Sul-Sel/Res Sidrap/Sek-DP tanggal 06 Desember 2022 tentang dugaan Penganiayaan.”jelas AIPDA Amdas. (Wan)