BARRU,UJUNGJARI— Proses penyelidikan dana reses anggota DPRD Barru dihentikan pihak Kejaksaan Negeri Barru. Jaksa beralasan kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena dinilai temuan yang ditimbulkan terlalu kurang.
Penghentian kasus ini diakui Kasipidsus Kejari Barru Andi Ardiaman yang didampingi Humas Kejaksaan, Ahmad Syauki saat menggelar konferensi pers, Selasa(6/12) di kantor Kejaksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andi Ardiaman, terlalu rendah potensi kerugian dari kasus ini sehingga dinilai tidak ideal untuk diproses hukum.
“Nilainya terlalu kecil untuk dilakukan proses hukum sehingga hal ini yang menjadi alasan penyidik untuk menghentikan kasus dana reses anggota dewan,” ujar Ardiaman diiyakan Ahmad Syauki.
Hanya saja dalam penjelasan pihak penyidik Kejaksaan dihadapan para wartawan saat konferensi pers, tidak menjelaskan secara rinci yang dinilai terlalu kecil tersebut.
Sebelum penghentian kasus dana reses dewan ini. “Pihak penyidik sudah memintai keterangan beberapa legislator, namun setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan( Pulbaket). Tim penyidik menilai dana reses wakil rakyat ini dihentikan,” pungkasnya( Udi)