SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Guna memberikan pengetahuan tentang bahaya dan sangsi hukum bagi penyalahgunaan Narkoba Polres Sidrap Polda Sulsel melalui Satuan Resnarkoba gelar penyuluhan Narkoba di Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.
Penyuluhan tentang bahaya dan sangsi hukum bagi penyalahgunaan narkoba ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat khususnya di Desa Sumpang Mango tentang bahaya Narkoba demi untuk menyelamatkan generasi – generasi muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir pada kegiatan penyuluhan bahaya narkoba tersebut, KBO Narkoba IPTU Mattalunru, Kaurmintu Sat Res Narkoba AIPDA Hendra. SH, Kepala desa Simpang Mango H. Jamaluddin, Moderator Andi Fatimah. SH serta Perangkat Desa.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K., melalui KBO Sat Res Narkoba IPTU Mattalunru, mengatakan penyuluhan tersebut merupakan upaya yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Sidrap untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak buruknya bahaya narkoba.
“Untuk itu mari kita bersinergi untuk maju bersama sesuai dengan program kerja Kapolres Sidrap, untuk berperan aktif dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Sidrap dengan melalui Kampung Tangguh Narkoba dan Sekolah Bersinar (Bersih dari Narkoba),” Ungkapnya.
Adapun materi pokok yang di sampaikan yakni dampak dan bahaya narkoba bagi kesehatan manusia terutama bagi generasi muda. (Wan/*)