BARRU,UJUNGJARI— Kejaksaan Negeri Barru akhirnya menetapkan AR salah seorang Aparat sipil negara( ASN) pada bagian Kesra Pemkab Barru sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji.
Selain itu ada juga uang makan minum dan surat perintah perjalanan dinas( SPPD) diduga ikut diselelewengkan AR. Kasus yang menyeret salah seorang PNS ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru Taufiq Jalal,SH,MH saat memimpin Press Conference di kantor Kejari, Selasa(6/12) menyatakan penetepan AR sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji serta uang makan minum dan surat perintah perjalanan dinas( SPPD) di bagian Kesra Pemkab dinilai layak karena didukung dua alat bukti.
“Akibat perbuatan tersangka, kata Taufiq, negara dirugikan sekitar Rp 900 juta lebih. Temuan Rp 900 juta lebih itu berdasarkan hasil perhitungan dari pihak Inspektorat senilai Rp 477 juta dan penyidik sekitar Rp 471 juta,” kata Taufiq.
Penetapan AR sebagai tersangka diakui Kasipidsus Andi Ardiaman bersama Humas Kejari Ahmad Syauki sudah didukung dua alat bukti sehingga ASN ini dinilai layak menyandang status tersangka.
“Dalam proses penyidikan yang berlangsung sekitar 3 bulan hingga masuk penetapan tersangka. Diawali dengan pemeriksaan sekitar 20 saksi ketika perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Andi Ardiaman diiyakan Ahmad Syauki.
Ditambahkan Kasipidsus yang ikut mendampingi Kejari Barru saat preskon bahwa awalnya penyelidikan mengarah pada kasus insentif pegawai sara, imam masjid dan guru mengaji.
“Tetapi seiring dengan hasil pengembangan penyelidikan hingga naik ke tahapan penyidikan. Akhirnya disimpulkan jika tersangka AR juga diduga terlibat dalam penggelapan anggaran surat perintah perjalanan dinas( SPPD) dan anggaran makan minum pada bagian Kesra Pemkab Barru,” bebernya.
Pihak Kejari sendiri masih mempertimbangkan status tersangka untuk dilakukan langkah penahanan.
” Saat ini penyidik masih melakukan pertimbangan untuk melakukan penahanan,” pungkasnya( Udi)