GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang pria bernama AN (42) dan diketahui sebagai ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gowa akhirnya diringkus tim Satnarkoba Polres Gowa pada Minggu (4/12) sekira pukul 01.46 Wita.
AN ditangkap di kawasan Jl Andi Tonro, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ketika sedang melakukan transaksi narkotika golongan sabu. Saat ditangkap, dari tangan AN Polisi menyita sabu seberat 0,38 gram yang dikemas dalam sachet kecil dan disimpan di saku celananya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Yusran Yusuf dan AN langsung digiring ke ruang Satnarkoba Polres Gowa.
Penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh. Saat dikonfirmasi BKM, Minggu petang, AKP Hasan mengatakan, terduga pelaku AN ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi di dekat SPBU Jl Andi Tonro tersebut pada Minggu dinihari.
AN diketahui adalah warga Bonto-bontoa dan tinggal di Jl Basoi Dg Bunga. Pimpinan salah satu LSM di Gowa inipun menjalani proses pemeriksaan di Satnarkoba.
“Terduga pelaku kini sementara menjalani periksaan di Satnarkoba untuk pengembangan dan penyelidikan kasusnya, ” kata AKP Hasan.
Dari AN, kata Kasi Humas, Polisi menyita barang bukti berupa satu sashet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu. Benda ini tersimpan di saku celana AN bagian belakang dan satu HP merk Samsung.
Dari dugaan penyalahgunaan narkoba sekaligus dugaan sebagai pengedar, Polisi bakal menjerat AN dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari penjajakan identitas terduga pelaku, Polisi mengetahui jika AN adalah salah satu pimpinan LSM bernama LIN atau Lembaga Investigasi Negara. Dari interogasi Kepolisian, terduga AN diketahui sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut, bahkan sudah tergolong pengedar. Alasan terduga menggunakan narkoba jenis sabu ini agar dia selalu tampil percaya diri.-