ikut bergabung

Jaksa Menyapa Bersama RRI di Frekuensi 94,4 FM


Sulsel

Jaksa Menyapa Bersama RRI di Frekuensi 94,4 FM

MAKASSAR, UJUNGJARI-– Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi SH, MH beserta Kepala Seksi Intelejen D (Kasi D) Anton Sulaiman Hasnawi SH berkunjung di Kantor Stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) Makassar Jl. Riburane No.3 Kota Makassar Kamis (01/12/22)

Dalam kunjungan tersebut sudah kali ketiga di bulan November SPRINTUG- /P4/Dsb.1/11/2022 tanggal 29 November 2022
dalam giat Jaksa Menyapa sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Raden Febriyanto SH, MH.

Adapun tema dalam bincang hangat bersama RRI di di frekuensi 94,4 FM yakni “Peran Intelejen Kejaksaan Dalam Mengawal Pembangunan Nasional”.

Menurut Kasi D Anton Sulaiman Hasnawi SH dalam tugas Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis (KASI D) yaitu melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan kegiatan intelijen dan operasi intelijen adapun permasalahan yang sering timbul dalam proses pembangunan.

“permasalahan yang terkait lahan yang akan dilaksanakan pembangunan ketidaksesuaian perencanaan pendanaan dengan kebutuhan dan masalah perizinan, rencana tata ruang wilayah” terangnya Anton Sulaiman

Ditempat yang sama Kasi Penkum menjelaskan “Dasar dan ketentuan mengenal intelijen kejaksaan diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16, Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 30.B”

Sambung Soetarmi “disebutkan dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan guna menciptakan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, tertib adminstrasi dan keuangan, Tindakan penggalangan dan pengamanan tersebut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme” tukasnya

Baca Juga :   Dua Hari  Hilang di Kebun, Petani di Takalar Ditemukan Tewas di Kebun

Tambah Soetarmi “untuk dapat ditetapkan suatu kegiatan Proyek Strategis Daerah maka terlebih dahulu Kepala Daerah (Gubernur / Bupati/Walikota) menetapkan proyek strategis berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Proyek Strategis Daerah, selanjutnya apabila membutuhkan penggalangan dan pengamanan oleh intelijen kejaksaan maka Kepala Daerah harus membuat Surat Permohonan Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Strategis kepada Pimpinan Kejaksaan (Jamintel, Kajati, Kajari) dengan memuat informasi”, Tutupnya (Ramli)

dibaca : 120



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top