BARRU,UJUNGJARI— Penyidik Reskrim Polres Barru saat ini sudah menetapkan 16 karyawan PT Timur Otzaka Mutiara ( TOM ) sebagai tersangka kasus penggelapan mutiara ditempat kerjanya. Kini karyawan tersebut sudah dilakukan proses penahanan untuk pengembangan penyidikan.

Awalnya ada salah seorang saksi bernama Muh Arif sempat diamankan tiga hari di Resmob, namun dilepas atas permintaan keluarga untuk dipulangkan ke rumahnya karena sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi Kamis(1/12) pagi saksi ini dinyatakan meninggal dunia di rumahnya di jalan Pabbiseang desa Batu Pute kecamatan Soppeng Riaja.

Dari keterangan Wakapolres Barru Kompol Akbar Usman saat digelar konferensi pers di Mapolres menyatakan pihaknya sudah menetapkan dan mengamankan 16 tersangka dalam kasus penggelapan mutiara di PT TOM.

“Dari 16 tersangka itu, terdapat dua penadah barang hasil penggelapan mutiara dan satu dari tersangka tersebut yang diketahui sebagai penadah itu ,seorang perempuan,” ujar Wakapolres.

Dalam keterangan tambahan Kaur Bin OPS Reskrim Polres Barru, Ipda Adiwijaya menyatakan modus pencurian para pelaku dalam mempreteli mutiara di perusahaan itu dilakukan dengan cara mengambil mutiara saat pekerja ini sedang melakukan kegiatan maintanance dan penyuntikan mutiara .

“Mutiara yang diambil para pelaku, lalu dijual ke salah seorang penadah dengan harga Rp 50 ribu perbiji . Menurut keterangan penyidik, penadah ini kemudian menjual lagi ke pembeli lain dengan harga antara Rp 130 ribu perbiji hingga Rp 200 ribu perbiji. Sedangkan harga mutiara dipasaran resmi yang tergolong pedagang ekspor bisa dijual seharga ratusan ribu hingga satu juta perbiji,” ungkap Adiwijaya.

“Dipenjualan resmi mutiara tidak dilakukan proses transaksi secara individual, melainkan antara pihak perusahaan resmi dan memiliki sertifikat,” ujarnya lagi.

Menurut Aiptu Adiwijaya. Praktek para pelaku diperkirakam sudah berlangsung lebih dari dua tahun, sehingga perusahaan asal Jepang ini dirugikan hingga Rp 2 milyar.

Setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Akhirnya Pihak Reskrim Polres Barru menetapkan 16 karyawan lepas ini sebagai tersangka.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Dari keterangan para tersangka melalui penyidik. Para pelaku diperkirakan sudah mengambil mutiara tanpa izin itu sebanyak 498 butir mutiara. Hanya saja barang bukti sementara yang diamankan penyidik hanya 35 biji mutiara.

Wakapolres Barru menambahkan jika pihak penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus penggelapan mutiara ini.

Dari penjelasan Kaur Bin OPS Reksrim bahwa pihaknya saat ini masih memburu satu lagi penadah yang diperkirakan berdomisili di kabupaten Sinjai.

“Setelah dikumpulkan keterangan dari para tersangka, ada petunjuk yang mengarahkan kalau masih ada lagi penadah yang penting untuk diamankan,” bebernya ( Udi)