SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Sebagai jawaban keresahan masyarakat, Jajaran Polres Sidrap melalui unit khusus Satuan Reseras Kriminal (Reskrim) menggelar operasi sikat yang dikemas dalam cipta Kondisi selama 20 hari periode mulai tanggal 09 hingga 28 November 2022.
Salah satu yang menjadi atensi press release keterbukaan informasi Polres Sidrap adalah kasus Prostitusi Online.
Dimana Kabupaten Sidrap jadi sasaran para pendatang terutama kaum hawa mengais rejeki.
Hal itu terungkap setelah belasan Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Kota Makassar, diamankan disejumlah kos-kosan di Kabupaten Sidrap.
Para pekerja tersebut beroperasi dengan cara menyewa kos-kosan untuk dijadikan tempat bekerja mencari pelanggan lawan jenis.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah saat menggelar press release yang dilakukan jajaran Polres Sidrap, Selasa (29/11/2022) siang tadi.
AKBP Erwin Syah didampingi Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin menjelaskan, sebanyak 15 orang pekerja seks komersial berusia remaja diamankan dari rangkaian operasi sikat.
“Dari hasilnya operasi penyakit masyarakat ini ada belasan PSK dan mucikarinya kita amankan.
Ini semua bentuk sikap kami dalam.menjawab keresahan masyarakat selama ini soal kasus-kasus Kriminal umum termasuk kasus prostitusi online di kos kosan,” tegas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil interogasi, kata dia, mereka menawarkan diri ke pelanggan melalui aplikasi mi chat dengan menawarkan harga bervariasi kepada laki-laki hidung belang.
Harga bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu sekali kencang.Hal itu ditranskasi lewat aplikasi MiChat atau dikenal dengan sebutan Open Booking ataupun BO.
“Yah, dari hasil interogasi sekali kencang itu harganya Rp250 ribu hingga Rp50 ribu tergantung negosiasi pelanggang dan PSK,” ucapnya.
AKP Saharuddin mengatakan belasan PSK telah diamankan di Mapolres Sidrap lalu diserahkan kepada Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sidrap, karena masih anak dibawah umur.(Wan)
726