Sulsel
Simpan Sabu Dua Bal, Timsus Narkoba Polda Sulsel Ciduk 2 Pria Pengangguran Asal Sidrap
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Mantan Kasat ResNarkoba Polres Sidrap dan Pinrang ini menambahkan, bahwa kedua terduga pelaku akan disangkakan
Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Wan/*)
dibaca : 77