GOWA, UJUNGJARI.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto berada di Kabupaten Gowa pada Jumat (25/11). Kunjungan Menteri Agraria ini dalam rangkaian menyerahkan sertfikat tanah kepada 15 warga Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Dalam kegiatannya itu Menteri Agraria didampingi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada warga di Kampung Parang, Desa Maccini Baji, Bajeng. 15 warga penerima ini adalah bagian dari 18.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan di Kabupaten Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto mengatakan, pendaftaran tanah sistematik lengkap ini merupakan program strategis nasional yang menjadi perhatian khusus dari Presiden RI Joko Widodo. Dimana diamanatkan melalui Menteri ATR/BPN untuk mempercepat PTSL terhadap 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

“Secara nasional di 2022 ini capaian sertifikat tanah untuk rakyat sudah mencapai 82,5 juta bidang. Sedangkan untuk PBB-nya atau pendaftarannya sudah mencapai 100,14 juta bidang,” kata Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/BPN pun memastikan proses penyelesaian PTSL di masyarakat tidak berbelit-belit dan tidak dipungut biaya. Pasalnya program ini digratiskan karena adanya SKB tiga menteri yang memberikan bantuan sebanyak 150.000 rupiah ke masyarakat untuk proses penyelesaian PTSL-nya.

“Hari ini saya mengecek secara langsung kepada masyarakat apakah proses penyelesaian PTSL ini berbelit-belit, apakah proses penyelesaian ini diminta bayaran atau tidak, dan ternyata 15 warga penerima sertifikat ini mengaku tidak berbelit-belit dan tidak ada pembayaran apapun saat proses Pra PTSL dilakukan hingga selesai,” kata Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pada program PTSL ini ada 18.000 bidang tanah yang disertifikatkan. Dari jumlah tersebut terealisasi 56 persen atau 10.080 bidang tanah.

“Kami merencanakan penyerahan sertifikat untuk bidang tanah warga dalam program PTSL ini akan rampung pada minggu ketiga Desember 2022 mendatang,” terang Adnan.

Tahun 2023 kata Adnan, di Kabupaten Gowa akan ada 32 ribu masyarakat yang akan menyusul menerima sertifikat bidang tanah. Jumlah ini tersebar di 54 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Gowa.

Pemerintah Kabupaten Gowa juga kata Adnan akan menindaklanjuti arahan Menteri ATR/BPN terkait dengan membebaskan pajak bagi masyarakat yang menerima sertifikat tanah atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pak menteri meminta rumah-rumah yang tadi dibagikan sertifikat itu dibebaskan pajaknya dalam artian ditanggung oleh pemerintah daerah untuk BPHTB-nya. Tadi juga saya langsung memanggil Kepala Bapenda Gowa untuk menindaklanjuti apa yang menjadi instruksi Pak Menteri ATR/BPN,” terang Adnan.-